Pesan Raja Dangdut Rhoma Irama Terkait Wabah Virus Corona Covid-19

Pesan Raja Dangdut Rhoma Irama Terkait Wabah Virus Corona Covid-19 (Foto Tangkap Layar Video Instagram)
Pesan Raja Dangdut Rhoma Irama Terkait Wabah Virus Corona Covid-19 (Foto Tangkap Layar Video Instagram) (Foto : )
Pesan Raja Dangdut Rhoma Irama terkait wabah virus corona Covid-19 yang dihubungkan dengan Fatwa MUI terkait pelarangan sholat berjamaah di masjid.
Terkait fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia yang belum lama ini dikeluarkan mengenai sholat berjamaah di masjid, baik itu sholat Jumat maupun sholat wajib dan sunnah lainnya, sehubungan dengan penyebaran virus corona, Rhoma Irama memberikan pesan.Pesan yang disampaikan legenda musik dangdut itu disampaikan dalam video yang diunggah di akun instagramnya
@rhoma_irama_official, Dalam unggahan video itu, Rhoma Irama pun menuliskan caption atau judul: "?Himbauan #RhomaIrama terkait wabah virus corona (COVID-19)?"Berikut himbuan selengkapnya: https://www.instagram.com/p/B988TFBFtQ5/Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan di masa-masa seperti ini.Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu, pertama terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.Kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, namun berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, dibolehkan meninggalkan sholat Jumat atau sholat lainnya di masjid, dan menggantinya dengan sholat di rumah masing-masing.Sedangkan untuk kawasan di mana sebaran infeksi corona mulai tak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat maupun sholat berjamaah lainnya di tempat ibadah di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.