Ternyata "Itunya"Makelar Lebih Besar dari "Itunya"BUPATI

KPK  tersangka  duiat suap bupati Imas
KPK tersangka duiat suap bupati Imas (Foto : )
www.antvklik.com
 - Makelar biasanya dapat komisi  sekitar 2,5 prosen  dari nilai transaksi yang dibantunya. Namun dalam kasus suap perizinan pabrik di Subang ,makelar justru mendapat 70 % sementara sang bupati 30 % dari total 4,5 miliar rupiah yang dijanjikan . Menang banyak nih!Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan para pelaku yang terlibat kasus Bupati Imas menggunakan kode “itunya” untuk menyamarkan  uang suap dalam percakapan. “Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).“itunya’ bakal digunakan Bupati Imas untuk biaya kampanye jadi bupati kedua kali. Namun ‘itunya” yang baru diserahkan 337 juta rupiah  keburu ketahuan dan disita KPK sehingga bupati yang nyalon jadi bupati ini dipastikan sulit untuk berkampanye bahwa dia mendukung pemberantasan korupsi. Selain itu ,meski status tersangka tidak otomatis membatalkan pencalonannya sebagai bupati, waktu Imas pasti akan banyak tersita untuk pemeriksaan KPK.. KPK menetapkan empat tersangka : Bupati Imas, Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika ,pihak swasta Data dan pengusaha bernama Miftahhudin.Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.  Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.Nah,  soal komitment fee disepakati antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar atau hanya sepertiga yang didapat makelar suap. Miftahhudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sementara  penerima, Imas, Data dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.