Polisi Terapkan Pasal Berlapis dan Buru Penyebar Video

Video
Video (Foto : )
www.antvklik.com
- Polres Kota Tangerang Kabupaten, terapkan pasal berlapis untuk 6 tersangka pelaku persekusi yang menimpa (RN) dan (MA), para tersangka yang terdiri dari Ketua RT dan RW serta 4 warga lainnya kini mendekam di sel tahanan polisi, tidak hanya menetapkan para pelaku persekusi, polisi juga tengah memburu pelaku pengunggahan video korban, saat di telanjangi dan diarak.Penetapan pasal berlapis untuk 6 tersangka pelaku persekusi, yang berinisial (G), (A), (T), (I), (S), dan (N) dilakukan kepolisian, karena hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kota Tangerang Kabupaten.Dimana hasil pendalaman polisi,ditemukan unsur yang memberatkan berkaitan dengan keterlibatan para pelaku, dalam persekusi yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban,(R), (N) dan (M), (A) di Cikupa pada akhir pekan kemarin.Kapolres Kota Tangerang, Kabupaten, AKBP Sabilul Alif mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP pelecehan, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dan 335 KUHP terkaitan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.Selain melakukan penerapan berlapis terhadap pelaku persekusi, polisi juga kini tengah memburu pelaku pengunggahan video penganiayaan terhadap korban. Sebelumnya, sejumlah warga yang dimotor oleh Ketua RT dan RW di wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang, melakukan penganiayaan terhadap (RN) dan (MA) dengan tuduhan melakukan perbuatan mesum, korban keduanya sempat dipukuli dan ditelanjangi hingga diarak kepemukiman warga.Demikian Laporan Rusdi Muslim, dari Tangerang Banten