Mulai 8 Desember 2017, Tarif 9 Ruas Tol Naik Serentak

tarif tol 1
tarif tol 1 (Foto : )
www.antvklik.com
-PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk, mulai 8 Desember 2017 kembali melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif jalan pada sembilan ruas tol. di antaranya Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.Berdasarkan informasi dải Jasa Marga, untuk 5 ruas tol di antaranya, seperti Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang seksi A, B, C dan Tol Dalam Kota, kenaikan rata-rata untuk masing-masing ruas berkisar Rp 500 hingga Rp 1.500. Bahkan di beberapa ruas dan golongan kendaraan tertentu, ada yang tidak mengalami kenaikan.Corporate Secretary Mohamad Agus Setiawan menyatakan penyesuaian tarif tol di lima wilayah itu mulai diterapkan pada 8 Desember 2017, pukul 00.00 waktu setempat. Menurut Agus, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang kemudian dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir. Aturan tersebut tertuang dalam UU Jalan Tol No.38/2014.Agus menyebutkan periode penghitungan inflasi itu dilakukan sepanjang Oktober 2015 hingga September 2017. Meski angka inflasi di setiap kota bervariasi, tapi rata-rata 6-7 persen untuk di DKI Jakarta, Cirebon, Semarang dan di Surabaya. Sementara di Medan, paling tinggi dengan angka 10 persen.Ia mencontohkan tarif tol golongan I untuk ruas kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) sepanjang periode tersebut mengalami inflasi 6,18 persen, maka perhitungannya, yaitu tarif awal dikali satu dan ditambah 6,18 persen.“Sehingga angkanya mungkin sekitar Rp9 ribu sekian, dibulatkan menjadi Rp9.500. Berarti tarif tol dalam kota yang sebelumnya itu golongan I Rp9 ribu, berdasarkan inflasi tadi menjadi Rp9.500. Begitu pula penghitungan untuk ruas yang lain,” kata Agus di kantor Jasa Marga Jakarta pada Rabu (6/12/2017).Kemudian, golongan II menjadi Rp11.500, golongan III Rp15.500, golongan IV Rp19 ribu, dan golongan V Rp23 ribu.Menurut Agus, ada juga dari penghitungan tersebut yang tidak mengalami kenaikan setelah dibulatkan, seperti misalnya di Semarang untuk golongan I. Tarif awal sebelum pembulatan Rp2.500, dikali satu dan ditambah inflasi kota sebesar 6,32 persen, angkanya tidak jauh dari Rp2.500 dan tarifnya tetap Rp2.500.“Setelah ada penyesuaian inflasi, tak ada kenailan, tetap Rp2.500. Karena setelah inflasi dihitung terhadap angka awal ternyata pembulatan tak jadi Rp3000. Kalau golongan lain ada,” ucapnya. Laporan Ong Suhirman Jakarta.