Sim Palsu Ala PHL Satlantas Polrestabes Medan

Sim palsu
Sim palsu (Foto : )
www.antvklik.com
- Jutaan  lembar, tepatnya seberat satu ton SIM (Surat Ijin Mengemudi) bekas disita dari rumah kontrakan di jalan setia luhur, gang Arjuna, lingkungan VI, kelurahan Dwikora, kecamatan Medan Helvetia. Anehnya SIM bekas yang seharusnya dimusnahkan pihak Satlantas Polrestabes Medan itu bisa semuanya di bawa pulang oleh pelaku. Setelah itu, komplotan pelaku yang didalangi mantan oknum PHL (Pekerja Harian Lepas) di Satlantas Polrestabes Medan tersebut, yang selama empat tahun pernah bekerja memahami dan mengetahui pasti proses pembuatan mendaur ulang SIM bekas menjadi SIM palsu yang harganya dijual ke masyarakat senilai empat ratus  sampai lima ratus ribu rupiah. sehingga jadilah home industri sim palsu.Selama empat bulan home industri pembuat sim aspal akhirnya digrebek Polda Sumatera Utara, tiga dari enam orang pelaku sudah berhasil ditangkap. Ketiganya masing-masing seorang mantan oknum PHL Satlantas Polrestabes Medan yang pernah empat tahun bekerja sebagai petugas sampah, satu oknum polisi aktif bertugas di Polda Sumut berpangkat Bripka dan satu orang warga sipil pengangguran.Terbongkarnya praktek home industri SIM palsu ini bermula dari pengakuan korban bernama Aisyah. Aisyah mengaku  mengenal salah satu pelaku dari seseorang kawanan pelaku, katanya ia bertemu saat hendak mengurus SIM di kantor Satlantas Polrestabes Medan di jalan Adinegoro. Karena kesibukannya bekerja, wanita ini akhirnya menerima bujukan pelaku untuk mengurus by pas dengan waktu 3 sampai lima hari. Korban mengaku pernah mendatangi lokasi  rumah home industri SIM palsu. Disitu ia diyakinkan dengan komplotan pelaku yang memiliki seragam dinas Polri. Asiyah mengatakan ia merasa yakin ketika pelaku  mengaku oknum Polri yang bertugas di Satlantas Polrestabes Medan di jalan Adinegoro.Kapolda  Sumatera Utara, irjen Pol Paulus Waterpaow menjelaskan bahwa komplotan ini sudah mencetak sekitar tujuh puluh lebih SIM palsu yang sudah siap edar. Sedangka tiga puluhan lebih SIM palsu produk home industri  tersebut sudah beredar dan dimiliki masyarakat. Sehingga ia berharap jika masyarakat yang merasa pernah membuat SIM A,B,C dari komplotan ditegaskan bahwa SIM tersebut palsu. Paulus berharap warga masyarakat untuk segera menyerahkan SIM palsu itu. Dari ia mengatakan enam orang terlibat dari komplotan ini, tiga diantaranya ditangkap dan sisanya masih dikejar.Selain mengungkap komplotan SIM palsu yang terdiri dari enam orang, saat ini pihak Polda Sumatera Utara juga masih mendalami dugaan indikasi keterlibatan oknum Satlantas Polrestabes Medan di jalan Adinegoro. Pasalnya, jutaan keping atau lembar SIM bekas yang totalnya seberat satu ton yang seharusnya dimusnahkan dan disimpan di gudang penyimpanan sim bekas bisa dimiliki komplotan pelaku. Pernyataan Kapolda Sumut tersebut menyingkap indikasi dugaan adanya kelalaian anggota atau pejabat Satlantas Polrestabes medan di jalan Adinegoro. Ia memastikan prosedur nya SIM bekas yang sudah kadaluarsa seharusnya di bakar atau digunting untuk tidak disalahgunakan.Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Sumut mengamankan tiga terduga pelaku, yakni HP (34 tahun), IL alias B (33), dan RF  (37). Ketiganya merupakan warga Medan, Sumatera Utara. Satu ton SIM kedaluwarsa, oleh pelaku kembali didaur ulang dan menjadi bahan baku atau bahan utama untuk diproduksi menjadi SIM palsu sesuai dengan pesanan, seperti sim A, B, dan C palsu. Untuk memproduksi sim palsu, para pelaku menunggu pesanan dari masyarakat terlebih dahulu. Sebanyak 46 SIM telah beredar di masyarakat, 33 SIM yang telah siap untuk diedarkan dan 100 SIM belum beredar serta dalam proses pengerjaan.Sementara itu, SIM palsu tersebut dibanderol sesuai dengan SIM yang akan dipesan. Harga dari Rp 450 ribu hingga Rp 600 ribu. "untuk SIM C  dihargai  Rp 450 ribu, SIM A Rp600 ribu, dan SIM B Rp 650 ribu. Polisi juga menyita barang bukti delapan buah gunting, dua pisau kecil, satu pulpen, satu buku catatan kecil, satu kotak kecil berisi plastik laminating, satu lembar daftar sim berikut nomor ponsel pemesan, 17 lembar fotokopi identitas kasat lantas Poltabes Medan yang terdapat tanda tangan, dan satu buah rol besi ukuran 30 sentimeter.