Sidang Perdana Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto

Setya Novanto
Setya Novanto (Foto : )
www.antvklik.com
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Rabu (13/12/2017), menggelar sidang perdana kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto. Sidang ini mampu menyedot perhatian publik, karena ini menjadi kehadiran perdana Setya Novanto di dalam persidangan, setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Hal ini terlihat dari jumlah wartawan yang menghadiri sidang tersebut.Berdasarkan pantauan tim liputan antv, wartawan dari berbagai media massa sudah terlihat memadati Pengadilan Tipikor Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sejak Rabu pagi. Setnov, terlihat hadir di lokasi sekitar pukul 09:40 WIB dengan menggunakan rompi oranye, dan didampingi oleh petugas pengawal tahanan KPK. Setnov sempat dicegat oleh para wartawan yang menunggunya, tetapi tidak satu patah kata pun keluar dari mulutnya.Sidang perdana ini dimulai pukul 10:00 WIB. Agendanya adalah, mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto. Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.Setya Novanto sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun. https://www.youtube.com/watch?v=AG7eLmaeDsA&feature=youtu.be