KPK Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Setya Novanto

sidang novanto oke
sidang novanto oke (Foto : )
www.antvklik.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (12/12/2017), menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, yakni KPK.Kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Guru Besar  Hukum Pidana Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung, Komariah Emong Sapardjaja dan Dosen Fakultas Hukum Universitar Sumatera Utara (USU) Medan, Mahmud Mulyadi. Sebelumnya, KPK berencana menghadirkan empat saksi ahli pada sidang praperadilan kali ini. Namun, dua saksi ahli tidak dapat hadir. Sehingga akan dihadirkan pada sidang Rabu, 13 Desember 2017.Komariah terlihat lebih dahulu memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Salah satu keterangan dari Komariah adalah, penetapan status tersangka Setya Novanto yang kedua kalinya itu, sudah sah secara hukum. Karena menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto tersebut, belum diputus oleh hakim. Selain itu, Prof. Komariah juga menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, aparat hukum tidak membutuhkan surat izin dari Presiden untuk memeriksa anggota DPR, karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus.