Mulai 1 November, Angkutan Online Harus Patuhi 9 Poin Aturan Baru Pemerintah

taksi new
taksi new (Foto : )
www.antvklik.com
- Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek alias taksi online.Aturan baru soal taksi online ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa di gedung Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat, Kamis (19/10) siang.Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan 9 poin yang ditekankan dalam aturan ini. Antara lain argometer, tariff, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe atau srut dan peran aplikator.Dalam pertemuan ini, Luhut mengatakan, “merumuskan itu bermacam2, ada kuota, argometer taksi dsb. Ada 9 item yang kita bicarakan dengan sanksi2nya nanti kita cari jalan tengahnya, kita ingin mencari keseimbangan tidak boleh mau menang2 sendiri, dari gojek grab uber ini demi ketertiban kita semua, jangan sampai ada yang aneh2 lagi.”Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan uji publik membahas kelanjutan putusan mahkamah agung, tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Lewat peraturan ini Menteri Perhubungan Budi Karya pun, menginginkan adanya kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online. Budi berharap “ keduanya bisa bersaing dengan sehat.Saat ditemui usai acara,Budi Karya mengatakan, “ filosofinya disini bagaimana memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada , kita tahu bahwa online ini adalah keniscayaan yang harus kita tampung yang harus kita berikan ruang, tapi disisi lain kita juga harus berikan payung. Oleh karenanya kita dengan hati2 melakukan diskusi dan sosialisasi mengkaji2 satu demi satu hal karena kita ingin capai bagaimana keselamatan dan monopoli itu tidak terjadi sehingga dalam industri pertaksian itu bisa berjalan dengan baik.”Lebih jelas dalam aturan baru ini angkutan taksi online juga diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki sim umum.Selain itu perusahaan taksi online juga diwajibkan mengansurasikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut. Aplikator atau perusahaan taksi online juga harus memberikan akses kepada dirjen perhubungan darat, kepala badan, gubernur, bupati atau walikota dengan kewenangannya.Sementara itu Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan, “pihaknya siap mengikuti secara bertahap aturan baru pemerintah dalam aturan baru tersebut.” Ia bahkan mengaku pihaknya juga telah mengikuti peraturan pemerintah terutama menyediakan asuransi.Peraturan Menteri soal taksi online ini akan diberlakukan efektif mulai 1 November 2017. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan gesekan antara angkutan online dengan konvensional tidak terjadi lagi. Laporan Restu Wulandari dan Eko Prabowo Jakarta.