LPPMII Menolak Single Mux Di Indonesia

lppmii
lppmii (Foto : )
www.antvklik.com
Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, menolak dengan tegas penerapan single mux di Indonesia. Menurutnya, penerapan single mux ini akan memunculkan sejumlah kerugian, baik bagi industri maupun masyarakat luas.Rancangan Undang-undang penyiaran saat ini mendekati tahap akhir. Konsep single mux yang kekeuh diusung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuai pro-kontra dari berbagai pelaku industri penyiaran.Konsep single mux dinilai berbagai kalangan akan membuat industri penyiaran menjadi tidak sehat. Konsep ini sendiri akan menetapkan Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPRRTRI), sebagai satu-satunya penyelenggaran penyiaran Multipleksing Digital.Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) pun, menyoroti rencana penerapan single mux dalam industri penyiaran atau pertelevisian di Indonesia. Ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Rabu Pagi, ketua LPPMII Kamilov Sagala, dengan tegas menolak rencana tersebut. Menurut Kamilov,” Penerapan single mux ini akan memunculkan sejumlah kerugian, baik bagi industri maupun masyarakat luas”.Kamilov  mengatakan praktik single mux ini akan menciptakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hal itu karena terjadi posisi dominan dimana LPP Radio Televisi Republik Indonesia, akan menguasai seluruh proses produksi penyiaran baik bagi frekuensi dan infrastruktur, sehingga membatasi ruang gerak LPS. Kamilov menyayangkan jika single mux ini berlaku, maka akan terjadi pengurangan sumber daya manusia di industri penyiaran.Kamilov Sagala, Ketua LPPMII,“ Saya dari LPPMII, melihat dari sisi masyarakat dan industri sangat dirugikan. perlu diketahui kerugian2 itu adalah, akan terjadi konsentrasi kepemilikan sumber daya frekuensi apabila itu diatur dalam single mux, yg diharapkan oleh masyarakat adalah multi mux yg apabila ini dijalankan keuntungan2 ada di semua pihak atau kita sebut juga hybridmux. Jadi saya melihat bukan hanya dari aspek industri tapi juga masyarakat luas.”Selain itu, kerugian selanjutnya adalah infrastruktur yang sudah dibangun secara merata oleh sejumlah lembaga penyiaran swasta berpotensi besar terbengkalai, alhasil tak hanya lembaga penyiaran swasta yang merugi, tapi negara pun dinilai ikut merugi. Bahkan kerugian akan merembet karena akan terjadi pengurangan sumber daya manusia atau PHK massal di industri penyiaran.Tidak hanya itu, Kamilov juga menyoroti klaim digital deviden sebesar 1,3 triliun rupiah yang akan didapat dengan penerapan konsep single mux, ia berpendapat hitungan tersebut sangat tidak masuk akal.Kamilov Sagala - Ketua LPPMII, “ Itungannya yang real yg dapat kita akui adalah industri telekomunikasi yang sudah melakukan lelang itu nilainya 1,06 triliun sementara rekan kita yg menghitung di industri penyiaran itu 1,3 triliun. Ini mengada-ngada dan membuat kita dibohongi bahwa betul dengan sistem (single mux) menguntungkan negara dan masyarakat. Menurut saya ini, “logika yang terbalik, karena industri ini padat modal dari sisi pembangunan konten dan segala macam.”Kamilov mendesak pihak yang mengklaim konsep ini dapat menghasilkan digital deviden hingga 1,3 triliun untuk menghitung ulang lagi. Pasalnya Kamilov tidak melihat dasar yang tepat sehingga angka sebesar itu keluar.Kamilov berharap, pemerintah bisa memberikan solusi bagi semua pihak dan bukan malah bertindak acuh. Kamilov meminta agar pemerintah berkaca dari negara lain yang berhasil mengimplikasikan konsep Hybrid Mux, yang menurutnya menjadi solusi baik bagi berbagai pihak di Indonesia.Demikian laporan Restu Wulandari dan Eko Prabowo dari Jakarta