Lembaga Keuangan Wajib Lapor Data Nasabahnya ke Ditjen Pajak

Ditjen Pajak
Ditjen Pajak (Foto : )
www.antvklik.com
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan kepada seluruh lembaga keuangan seperti perbankan, koperasi, asuransi, pasar modal dan lembaga keuangan lainnya untuk melaporkan data nasabah mereka secara online ke kantor pajak.Direktur Penyuluhan Pelayanan Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa jika tak kunjung lapor hingga batas waktu akhir April 2018 mendatang untuk lembaga keuangan nasional dan awal Agustus 2018 untuk lembaga keuangan internasional, maka mereka dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar rupiah.Peraturan wajib lapor data nasabah ini, mulai Rabu (14/2) disosialisasikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ke berbagai lembaga keuangan. Diharapkan pendaftaran bagi lembaga keuangan yang akan ditutup pada akhir Februari 2018 mendatang tersebut, dapat menjadi sebuah awarness bagi mereka.[caption id="attachment_79938" align="alignnone" width="300"]
Direktorat Pajak sosialisasi ke Lembaga Keuangan--wajib lapor data nasabahnya. [/caption]