KPU Tunggu Parpol Lengkapi Persyaratan Hingga Selasa Malam

KPU OK
KPU OK (Foto : )
www.antvklik.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu bagi partai politik yang telah mendaftar ke KPU untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan hingga Selasa malam. Komisioner KPU mencatat, ada 27 partai politik yang telah resmi mendaftar sampai batas akhir pendaftaran yang ditutup tepat pukul 24:00 WIB Senin. Dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, 31 diantaranya telah mengisi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Sementara partai politik yang telah melakukan pendaftaran ke KPU berjumlah 27, dan hanya 10 diantaranya yang sudah melengkapi administrasi pendaftaran. Oleh karena itu, KPU telah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi partai politik yang telah mendaftar untuk melengkapi berkas yang diperlukan hingga Selasa pukul 24:00 WIB. Bilamana ke-17 parpol tidak bisa melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang diberikan, dipastikan mereka tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019.Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan bahwa setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi dari tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017. Selanjutnya pada tanggal 16 hingga 17 November 2017, KPU akan menyerahkan hasil penelitian administrasi kepada partai politik untuk mengetahui apakah ada perbaikan atau tidak. Kemudian mulai tanggal 15 Desember 2017 hingga 5 Februari 2018 akan dilakukan verifikasi faktual secara nasional, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kota-kabupaten. Penetapan partai yang berhak untuk menjadi peserta pemilu 2019 akan diumumkan pada 17 Februari 2018.Parpol yang sudah mengantongi tanda terima dari KPU:1. Partai Perindo2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)3. PDI Perjuanggan4. Partai Hanura5. Partai Nasdem6. Partai Amanat Nasional (PAN)7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)8. Partai Gerindra9. Partai Golkar10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).Sedangkan 17 parpol yang belum melengkapi persyaratan:1. Partai Berkarya2. Partai Republik3. Partai Garuda4. Partai Bhinneka Indonesia5. Partai Demokrat6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)7. Partai Rakyat8. Partai Pemersatu Bangsa9. Partai Idaman10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)11. Partai Indonesia Kerja (PIKA)12. Partai Bulan Bintang (PBB)13. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)14. Parsindo15. PNI Marhaenis16. Partai Reformasi17. Partai Republikan.