Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK Dalam Kasus E-KTP

setnov diperiksa 1
setnov diperiksa 1 (Foto : )
www.antvklik.com
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kasus e-KTP, Kamis (23/11). Novanto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kasus tersebut. Novanto terlihat tiba di gedung KPK, Kamis sekitar pukul 13.00. Novanto dibawa dari tempat dia ditahan di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur atau Rutan baru KPK, di Kuningan, Jakarta.Turun dari mobil tahanan, Novanto bergegas masuk ke dalam gedung KPK. Dia terlihat didampingi seorang petugas KPK masuk ke dalam.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Novanto hari ini diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus e-KTP. "Direncanakan diperiksa sebagai tersangka." Dalam pemeriksaan ini, KPK juga akan berkoordinasi dengan polisi terkait kasus kecelakaan yang dialami Novanto. Polisi hari ini juga berencana memeriksa Novanto untuk kasus kecelakaannya. "Nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait lantas (lalu lintas)," ujar Febri.Pemeriksaan hari ini menjadi kali ketiga dilakukan KPK terhadap Novanto. Saat pertama kali dipindahkan dari RSCM untuk ditahan, KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Novanto. Kemudian pemeriksaan berikutnya dilangsungkan pada Selasa (21/11). Namun, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan pemeriksaan saat itu ditangguhkan karena kesehatan Novanto.KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Laporan Cendono Mulian, Erfin Yunizar Jakarta.