Buron Koruptor Ditangkap, Keluarga Menangis

KORUPTOR BURON DITANGKAP, KELUARGA MENANGIS
KORUPTOR BURON DITANGKAP, KELUARGA MENANGIS (Foto : )
http://www.antvklik.com -Tim Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur  menangkap buron 3 bulan terpidana kasus korupsi, Selamat T Siagian. Pelarian Selamet berakhir  di sebuah kompleks TNI AL di Gunung Putri ,Bogor jawa Barat Senin (15/1).Keluarga Slamet menangis  ketika petugas mencokok  Slamet . Petugas membawa Selamat ke kantor Kejari Jakrim .Setelah diperiksa , Selamat langsung dibawa ke LP Cipinang untuk dititipkan selama dua puluh hari kedepan.https://youtu.be/hZv82TgCvA4Penangkapan Selamat dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim Deny Achmad. Deny mengungkapkan ,penangkapan |Selamat dilakukan setelah melakukan pemantauan selama sepekan. Selamat kerap berpindah tempat. "Yang bersangkutan sering kabur, jadi cukup sulit ya. Soalnya, seminggu rumah itu kosong, namun hari ini saat kita pantau kembali mendapati dia keluar dari rumah. Saat itu kita lakukan penangkapan," ungkap Deny.Selamat menjadi buron Kejari Jaktim sejak Oktober 2017. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teuku Rahman mengatakan, terpidana kabur saat vonisnya hendak dieksekusi jaksa setelah putusan inkrah keluar dari Mahkamah Agung.Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi Nomor 676/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Februari 2016. Dalam putusan itu, Selamat  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan merugikan negara senilai Rp 767 juta.  Selamat divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 250 juta subsider 1 tahun.Kasus ini bermula ketika Slamet meminjam bendera PT Kharisma Troposindo Makmur Abadi untuk mengikuti tender pengadaan mesin gerinda pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.Slamet dibantu  dua PNS lainnya, Prolie Rusdekawati dan Ridwani sebagai panitia pengadaan, dengan nilai kontrak sekitar Rp 2 miliar pada tahun 2010. Keduanya divonis 6 tahun penjara.