Bawaslu Gelar Sidang Pembacaan Pendahuluan Aduan Parpol

bawaslu
bawaslu (Foto : )
www.antvklik.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menggelar sidang pembacaan pendahuluan terhadap aduan parpol, terkait dugaan pelanggaran administrasi, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (1/11/2017). Agenda sidang adalah pembacaan putusan pendahuluan terhadap 7 laporan parpol yang diterima Bawaslu.Ketujuh partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan dan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, serta Partai Republik dengan Pelapor Warsono. 7 parpol yang diterima laporannya oleh Bawaslu ini, semuanya dinyatakan memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dengan mendengarkan pembacaan poin-poin laporan dari para pelapor, dan tanggapan KPU pada esok hari. Sementara 3 parpol masih ditunggu untuk melengkapi berkas aduan hingga hari ini. Mereka meliputi Partai Rakyat dengan pelapor Bakhtiar, Partai Swara Rakyat Indonesia dengan pelapor Yusuf Rizal, dan Partai Indonesia Kerja dengan pelapor Jose Purnomo.Seperti diketahui, parpol-parpol yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu adalah parpol yang tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Dari 27 parpol yang mendaftar, ada 14 parpol yang pendaftarannya diterima dan 13 parpol yang status pendaftarannya tidak diterima oleh KPU, karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap. Mereka pun mengadu ke Bawaslu dengan menuding Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang bermasalah sebagai biang keladi ketidaklengkapan pemenuhan syarat.