Antisipasi Pohon Tumbang Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Dki Jakarta

pohon tumbang
pohon tumbang (Foto : )
www.antvklik.com
- Dalam memasuki musim penghujan, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, rutin melakukan perawatan dan juga penopingan terhadap pohon- pohon yang dianggap rawan tumbang, dan wilayah yang menjadi prioritas pohon tumbang adalah Jakarta Selatan.Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan telah memberikan perintah dan juga arahan kepada walikota dan juga camat untuk menghadapi musim hujan di DKI Jakarta, di antaranya mengantisipasi pohon tumbang yang selalu menjadi masalah disaat musim hujan datang, ada lima titik di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dilima titik tersebut masing-masing melakukan antisipasi dan juga perawatan terhadap pohon- pohon yang rawan tumbang.Dinas Kehutananan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kehutanan Kota Administrasi, menyiapkan masing-masing tim dari lima wilayah di DKI Jakarta, yang dimana dari setiap tim tersebut, setiap harinya melakukan penopingan atau pemotongan dahan bagian atas untuk mengurangi berat beban pohon tersebut, tidak hanya itu pohon-pohon juga mempunyai syarat ketinggian yaitu maksimal 8-10 meter, apabila melebihi dari itu maka akan di lakukan penopingan.Kepala Suku Dinas Kehutanan, Jaja Suarja mengatakan, dalam memasuki musim penghujan di DKI Jakarta Dinas Kehutanan melakukan antisipasi dalam merawat pohon, seperti memperhatikan pohon tua atau berdasarkan kemiringan, sudin-sudin yang ada di Jakarta ini melakukan pendataan terhadap pohon- pohon yang rawan tumbang, yang kemudian dilakukan pemangkasan, penopingan atau pun penebangan, ia juga mengatakan daerah yang paling menjadi prioritas utama yaitu daerah Jakarta Selatan.Selain mengenai penopingan pohon tumbang, Dinas Kehutanan juga memberikan informasi mengenai asuransi pertanggung jawaban apabila pada saat terjadi nya pohon tumbang memakan korban jiwa, mobil maupun bangunan bisa mengklaim ke Pemda DKI, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak yang terkena musibah tersebut adalah KTP, KK, keterangan dari kepolisian, pengantar dari wilayah dan dari Suku Dinas Kehutanan, dan kemudian berkas tersebut nantinya akan diserahkan oleh pihak Dinas Kehutanan ke bagian asuransi, dan biasanya proses tersebut memerlukan waktu 2 hingga 3 hari.Demikian Laporan Inge Dan Diana Dari Jakarta.