Jennifer Dunn Bantah Pesan Sabu 1 Gram

jennifer dunn
jennifer dunn (Foto : )
www.antvklik.com
 - Jennifer Dunn jalani sidang ke-4 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Yaitu, Ferly Faisal Salim sebagai saksi kejadian yang juga pengantar narkoba ke Jennifer dan Raditya saksi kejadian yang menerima titipan narkoba dari Faisal untuk diantar ke Jennifer.Didalam persidangan Kamis (26/4)  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya. Ferly Faisal Salim memberi keterangan bahwa jennifer pesan narkoba seberat 1 gram padanya. Namun Faisal baru mengantarkan setengah pesanan Jennifer dengan harga 700 ribu rupiah, dan uangnya belum di terima oleh Faisal hingga saat ini. Keterangan Faisal langsung dibantah Jennifer di persidangan.Pieter Ell sebagai kuasa hukum Jennifer Dunn seusai sidang menjelaskan bantahan yang diajukan Jennifer Dunn terhadap keterangan Faisal Salim."Dari keterangan itu ada beberapa hal yang jadi keberatan atau dibantah oleh terdakwa, yaitu yang pertama bahwa terdakwa tidak berinisiatif menghubungi lewat whatsaap si Faisal Salim, kemudian yang dipesan itu cuma setengah, itu ada perbedaan keterangan tadi yang dipesan cuma setengah, 0.5 gram dan yang dikasih cuma seperempat atau 0.25 gram, dikasih kepada terdakwa sisanya itu dititipkan oleh Faisal Salim lewat Raditya", ucap Pieter Ell.Meski kesaksian Faisal Salim dibantah jennifer, Faisal tetap tidak merubah keterangannya saat Hakim memberikan pertanyaan ke Faisal Salim terkait bantahan pesanan Jennifer Dunn.[caption id="attachment_96801" align="aligncenter" width="300"]
suasana sidangBodyguard Di Suasana Sidang [/caption]Saat persidangan berlangsung,  Majelis Hakim sempat mengusir pengawal Jennifer yang duduk dibawah berjajar meja Majelis Hakim."Bodyguard! (sambil menunjuk kearah pria tersebut) kita dijaga semuanya. Kalau perlu kami datangkan PM (Polisi Militer) enggak apa-apa. Jangan swasta-swasta gitu", Ucap Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus.Seperti kita ketahui (31/12/2017), Jennifer Dunn ditangkap polisi di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.Jennifer didakwa 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Sudarmanto dan Handi Febrian Jakarta.