Baleg DPR Minta Pimpinan DPR Tunda Pengesahan RUU Penyiaran

Baleg DPR Oke
Baleg DPR Oke (Foto : )
www.antvklik.com
- Baleg DPR meminta pimpinan DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyiaran di sidang paripurna. Hal ini dimaksudkan agar RUU Penyiaran tetap dapat dibahas melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR yang direncanakan akan dilakukan pada pertengahan Februari 2018.Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo, mengatakan bahwa RUU Penyiaran tersebut masih mengandung sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Oleh karena itu, Firman meminta agar pengambilan keputusan atas RUU Penyiaran ini bisa ditunda dan dikembalikan pembahasannya di Baleg DPR."Karena dalam pembahasan bukan tidak membahas, tapi ada substansi sesungguhnya, itu yang sedang kamiĀ carikan sebuah jalan keluar, yaitu pertama keinginan daripada Komisi IĀ adalah mengarah pada
single mux ," kata Firman.Firman pun mengungkapkan kekhawatirannya apabila konsep single mux diterapkan. Menurutnya penerapan itu dapat mematikan industri penyiaran yang berakibat terhadap pengangguran besar-besaran di industri penyiaran swasta. Selain itu jika tetap dipaksakan ke paripurna, maka akan menjadi preseden kurang baik, karena DPR tidak boleh menabrak UU dan peraturan yang dibuatnya sendiri.Pembahasan RUU Penyiaran masih menjadi polemik karena belum menemukan keputusan bulat soal model penguasaan frekuensi antara multi mux versus single mux. Model multi mux berarti penguasaan frekuensi dipegang oleh banyak pemegang lisensi, meliputi perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah. Model single mux berarti sebaliknya, penguasaan frekuensi sepenuhnya di tangan pemerintah.Laporan Helena Sienca dan Yogi Pramuditya Jakarta