Polemik Kasus Kredit PT HSI, Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Ke Presiden Joko Widodo

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP (Foto : Rangga/ANTVklik.com)

Langkah hukum lainnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana manajemen dan pemegang saham HSI, termasuk diantaranya Susilo Wonowidjojo sebagai pemilik PT HMU ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Dalam Laporan Polisi No LP/B/0011/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023, terdapat dugaan adanya penggunaan uang hasil kredit dari Bank OCBC NISP yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati antara Bank dan PT HSI.

“Surat kepada Presiden ini adalah salah satu ikhtiar industri perbankan untuk mendapatkan keadilan atas perilaku buruk yang dilakukan oleh kreditur sekelas PT HSI, yang dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo melalui PT HMU. Bank OCBC NISP tidak pernah berpikir bahwa kerjasama yang sudah terjalin dengan baik sejak tahun 2016, dimana setiap tahun selalu dilakukan perpanjangan kredit ke HSI, ternyata dibalas dengan niat jahat untuk melepaskan diri dari kewajiban,” ungkap Hasbi.

Dengan begitu, Bank OCBC NISP berharap dengan atensi dari Presiden Joko Widodo, penanganan kasus ini dapat berjalan lurus, tegak dan profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum dan keyakinan bagi pelaku usaha seperti perbankan untuk dapat menjalankan fungsi strategisnya dalam menggerakkan ekonomi nasional.

Hasbi mengatakan, pihaknya mengetahui dari media massa bahwa ada banyak Bank yang juga terancam menjadi korban dengan kerugian triliunan rupiah dari kasus PT HSI.

Sehingga pihaknya juga menganggap pailit yang terjadi pada PT HSI sangat aneh, mengingat gugatan PKPU dilakukan oleh debitur dengan piutang hanya sekitar Rp 4 miliar. Padahal PT HSI baru saja mendapatkan kredit dari Bank OCBC NISP sekitar Rp 232 miliar.