Jaringan Indonesia Bersatu Bentuk Rumah Bantuan Hukum

Rumah Bantuan Hukum JIB resmi dibentuk.
Rumah Bantuan Hukum JIB resmi dibentuk. (Foto : Istimewa)

AntvJaringan Indonesia Bersatu (JIB) menunjuk Ketua Rumah Bantuan Hukum (RBH) Sugimin, S.H, dengan anggotanya Apriyanto, S.H, David Leonardo Situmorang, S.H, Wirda, S.H, Irda Mariana, S.H., dan Teddy Wijaya, S.H, dan Muhammaddin, S.H.

Mereka juga membentuk Rumah Bantuan Hukum JIB di Seluruh DPW, DPD Se – Indonesia. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum baik pidana maupun perdata.

JIB juga telah membuka posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah di kantor DPP dan DPW JIB seluruh Indonesia. Posko DPP JIB berada di Jalan Cikoko Timur Raya Nomor 35 Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Menurut Ketua Umum DPP JIB Muhamad Kadafi, pihaknya telah menerima cukup banyak para korban mafia tanah.

“Jaringan Indonesia bersatu hadir untuk membantu masyarakat lemah, serta turut serta menjalankan program-program pemerintah baik tingkat pusat hingga tingkat provinsi dan kabupaten kota se Indonesia,” ungkap Kadafi.

“sesuai dengan visi misi kami mewujudkan Indonesia aman, adil, damai, berdaulat, religius, dan sejahtera serta tidak memilih warna kulit ataupun Ras. Membangun anak Bangsa Indonesia yang cerdas,” lanjutnya.

Ia menambahkan kasus mafia tanah bukan barang baru di negeri tercinta ini walaupun akhir -akhir ini kian marak bermunculan.