Jaringan Indonesia Bersatu Bentuk Bantuan Hukum, Berikut Alurnya

Ketua Bantuan Hukum Jaringan Indonesia Bersatu Gimin S.H.
Ketua Bantuan Hukum Jaringan Indonesia Bersatu Gimin S.H. (Foto : Istimewa)

Antv –Ketua Umum DPP Jaringan Indonesia Bersatu Muhamad Kadafi telah menunjuk Gimin S.H. untuk duduk sebagai Ketua bantuan hukum Jaringan Indonesia Bersatu (JIB). Menurt Gimin pembentukan badan bantuan hukum sudah ada sejak berdirinya organisasi tersebut.

“Pada dasarnya memang terbentuk saat berdirinya jaringan Indonesia bersatu. Cuma memang saat pembentukan JIB untuk bagian hukumnya belum ada personel yang cukup saat itu,” ungkap Gimin melalui keterangannya di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Ia mengaku saat ini jalannya bantuan hukum sudah mulai normal karena jumlah personel yang cukup memadahi.

“Mulai aktif terima klien sudah sejak beberapa Minggu yang lalu. Tapi sebenarnya sebelumnya sudah ada perkara - perkara yang masuk,” ucapnya.

“Alhamdulillah sudah ada beberapa anggota yang masuk untuk duduk dalam bantuan hukumnya,” tambahnya.

Untuk bisa mendapatkan bantuan hukum tidak perlu membutuhkan persyaratan khusus.

“Kami ini memang untuk setiap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Syarat pertama adalah masyarakat harus ke kantor dulu. Kedua masyarakat yang datang benar benar membutuhkan bantuan hukum itu bukan orang orang yang asal ngaku – ngaku. Saya kita begini, misalnya datang ngaku sebagai klien ternyata dia bukan klien yang sebenarnya. Bukan prinsipal yang sebenarnya. Intinya itu harus orang yang berperkara,” ujarnya.