Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana: KPK Kangkangi Kehormatan BPK

Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana: KPK Kangkangi Kehormatan BPK (Foto Istimewa)
Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana: KPK Kangkangi Kehormatan BPK (Foto Istimewa) (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Terkait hal tersebut, saksi ahli dari pihak pemohon Dian Simatupang selaku Dosen Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia menyatakan bahwa untuk menyatakan adanya kerugian negara, harus ada format audit yang tepat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI."Pernyataan adanya kerugian negara akibat perbuatan pidana, administrasi maupun perdata, hanya dapet dilakukan atau diformatkan ke dalam suatu hasil pemeriksaan atau audit. Jadi tidak boleh dari format yang lain, dari ekpos tapi harus dari format audit," ujar Dian Simatupang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).Dian menambahkan, kerugian negara tidak boleh dimunculkan dari sebuah indikasi atau asumsi."Ketika hasil audit dilakukan maka akan muncul jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti. Tidak boleh kerugian negara masih indikasi, kemungkinan, potensi atau asumsi. Tapi betul-betul yang sudah nyata dan pasti. Sekali lagi formatnya harus hasil audit atau hasil pemeriksaan. Bukan ekpos dalam jumlahnya yang sebenarnya tidak memiliki daya mengikat sebagai alat bukti temuan yang cukup untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan." Imbuhnya.Dian menandaskan peran BPK untuk melakukan audit sudah sesuai dan tak ada lembaga lain yang bisa melakukan hal itu."Pasal 10 ayat 1, lembaga yang boleh menguadit hanya BPK dan tidak ada lembaga lain." Lanjutnya.Karena itu, ketika KPK masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kerugian negara, Dian mengatakan bahwa itu sudah tak dipakai oleh MK."KPK masih berpegang pada putusan MK yang sebenarnya sudah ditinggalkan yaitu 1203. MK sudah punya keputusan baru yaitu 25 tahun 2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti," tutupnya.Memperkuat penyataan di atas, saksi ahli pakar pidana yang juga Dosen UII Yogyakarta, Mudzakir turut mempertanyakan perihal status tersangka kepada Eltinus Omaleng."Tersangka ditetapkan statusnya sebagai tersangka dimuat dalam SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Padahal dalam KUHAP pasal 1 ke 2 dinyatakan, tersangka itu produk penyidikan. Hasil penyidikan itu harus dibuktikan dengan unsur tindak pidana minim 2 alat bukti, jika sudah ditetapkan, siapa yang bertanggung jawab dengan minim 2 alat bukti tadi baru ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini SPDP sudah dinyatakan nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya, penyebutan nama pada awal proses penyidikan, itu melawan hukum dan tidak sah. Seharusnya produk penyidikan. Jika bukan produk penyidikan maka batal demi hukum," ujar Mudzakir.Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, tidak mendapatkan dalam duplik yang dibacakan KPK adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng."Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya," ujar Adria Indra Cahyadi di PN Jaksel, Senin (22/8/2022).