Pakai Rekening Pribadi, Doni Salmanan Transfer Uang Rp400 Juta ke Rizky Febian

Rizky Febian di akun Instagramnya @rizkyfbian
Rizky Febian di akun Instagramnya @rizkyfbian (Foto : )
Terdakwa Doni Mumammad Taufik atau yang biasa dikenal dengan Doni Salmanan menjalani sidang perdana terkait kasus trading ilegal di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dalam sidang perdana yang berlansung secera daring tersebut menyebutkan bahwa Doni Salmanan meraup untung mencapai Rp40 miliar dari aktivitas trading ilegalnya. Uang yang didapatkan dalam aktivitasnya tersebut pun kerap dialirkan kepada artis dan kegiatan sosial Doni."Terdakwa sebagai afiliator Quotex, berdasar dakwaan jaksa, hasil keuntungan itu diduga mengalir ke sejumlah tokoh dan artis di tanah air," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Romlah, dikutip dari lama VIVA pada Jumat 5 Augustus 2022.Artis-artis yang dimaksud tersebut salah satunya yaitu Rizky Febian. Doni disebut pernah memberikan uang kepada Rizky senilai Rp400 juta pada bulan September 2021 lalu dan di transfer melalui rekening Doni."Uang itu diperuntukkan untuk kegiatan lelang. Lalu, hasil dari lelang itu kemudian didonasikan ke masyarakat. Di mana dana hasil lelang tersebut dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.Selain itu nama Reza Oktavian atau Reza Arap juga sempat diberi uang senilai Rp1 miliar lantaran pada saat itu Doni menonton live streaming Reza Arap yang sedang bermain game online. Uang itu dikirimkan langsung ke rekening Reza Arap."Saksi Reza Oktavian sebesar Rp1 miliar pada tanggal 3 Juli 2021 yang diberikan terdakwa pada saat menonton live streaming saksi Reza Oktavian pada saat bermain game online Ragnarok X di studio saksi," terangnya.Atas kasusnya tersebut, Doni pun dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.