Kepergok Rekam Tetangga Mandi, Pria Asal Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara

Kepergok Rekam Tetangga Mandi, Pria Asal Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara
Kepergok Rekam Tetangga Mandi, Pria Asal Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara (Foto : )
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap FA (28), lantaran kepergok merekam tetangga kosnya saat mandi, untuk konsumsi pribadi, Sabtu (23/07/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku telah banyak merekam tetangga kos perempuannya, walaupun telah memiliki istri dan tinggal di sebuah kos di Surabaya Barat.Penangkapan FA bermula dari WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, melalui ventilasi udara kamar mandi.“Di rumah kost wilayah Surabaya Barat, korban WN memergoki pelaku sedang merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara," kata Mirzal, Minggu  (24/07/2022).Mengetahui hal tersebut, WN pun langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Di sisi lain, sang anak pemilik kos yang menghampiri korban, melihat pelaku melarikan diri."Dari kejadian tersebut, WN tidak terima dan melapor ke Mapolrestabes Surabaya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, tidak berselang lama pelaku FA, langsung diringkus," jelasnya.Sementara, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi mengatakan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali. Semua korban tersebut merupakan tetangga kosnya sendiri."Pelaku FA melakukan kelakuan bejatnya, dengan merekam menggunakan kamera handphone setelah itu, semua video disimpan diflashdisk miliknya," kata Wardi.Dari tangan tersangka, kata Wardi, polisi menyita barang bukti berupa flasdisk yang berisi video hasil rekaman tetangga kosnya yang sedang mandi. Semuanya wanita yang berbeda.Sedangkan FA mengaku jika dirinya selalu terobsesi untuk bisa merekam setiap wanita mandi untuk memenuhi obsesi jalangnya. Semua yang direkam sebagai koleksi pribadi, namun juga ada yang disebarkan.“Saya hanya Iseng  pak, hasrat saya selalu naik setiap melihat ada wanita atau ibu-ibu yang mandi di kost, saya merasa puas saat melihat dan merekamnya untuk di koleksi “ kata FA dengan nada penuh sesal.Atas perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo dan dijerat  Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Zainal Arifin Azhari I Surabaya, Jatim