Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Karena Tidak Kooperatif

Polisi geledah Rumah Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik DM
Polisi geledah Rumah Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik DM (Foto : )
Polisi tetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka karena tidak kooperatif. Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik DM dan lakukan penggeladahan di kediamannya.Nikita Mirzani kembali terjerat kasus hukum. Kali ini Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial DM atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).Polisi memastikan bahwa kasus ini masih tetap berjalan, meski Nikita Mirzani kerap absen saat dipanggil untuk dimintai keterangan.Menurut Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 06 Juli 2022.Akibat tidak kooperatif dalam proses penyidikan, Polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tengsangka. Penetapan status tersangka pada Nikita Mirzani berujung pada penggeladahan rumah dan penyitaan beberapa barang bukti.Dalam upaya penyidikan kasus ini, Polresta Serang Kota sebelumnya berusaha menempuh restorative justice (RJ) kepada DM selaku pelapor dan Nikita Mirzani sebagai terlapor. Namun, pada hari Jumat, 24 Juni 2022, hanya pengacara DM yang datang. Sedangkan pihak Nikita Mirzani tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.Kabid Humas Polresta Serang Kota menyatakan, "mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi. Namun Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,"Absennya Nikita Mirzani dalam pemanggilan Polresta Serang Kota ini mengindikasikan dirinya menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, pada tanggal 12 Juli 2022 penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kejari Serang.Setelah berkas perkara tahap 1 telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang, Polresta Serang Kota mengambil tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka Nikita Mirzani. Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang Kota menyita 1 unit smartphone beserta akun instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi_172 dan barang bukti lainnya.Penggeladahan dan penyitaan ini dikarenakan tidak kooperatifnya pihak Nikita Mirzani dalam proses penyidikan. Setelah beberapa kali dipanggil dan tidak hadir, Polresta Serang Kota pun melakukan penggeledahan dan penyitaan, demi menghindari perusakan barang bukti.Polres Serang Kota dalam proses penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani, berlangsung sekitar 4 jam.Terkait penggeledahan dan penyitaan ini, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David menegaskan bahwa perlu dicatat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia.“Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang," kata David saat dihubungi, Kamis (14/7).AKP David juga menambahkan bahwa saat ini semua barang bukti telah diamankan dan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.