Usai Kunker ke Papua, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Lanjutkan Rapat Panja Pemekaran Provinsi Papua

Usai Kunker ke Papua, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Lanjutkan Rapat Panja Pemekaran Provinsi Papua (Foto Dok. Ditjen Polpum)
Usai Kunker ke Papua, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Lanjutkan Rapat Panja Pemekaran Provinsi Papua (Foto Dok. Ditjen Polpum) (Foto : )
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mewakili Pemerintah bersama Komisi II DPR RI melakukan rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua pada Senin (27/6/2022).
Rapat dilakukan setelah melaksanakan kunjungan kerja pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2022, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat untuk 3 (Tiga) RUU Pemekaran Provinsi Papua.Rapat Panja Dipimpin Ketua komisi II DPR RI, Pimpinan Komisi II beserta Anggota Komisi II yang hadir secara langsung/virtual. Selain itu, hadir juga mewakili dari Pemerintah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Staf Ahli Menteri Bappenas bidang Pembangunan sektor unggulan infrastruktur, Pejabat Kemenkeu RI, Pejabat Kemenkumhan RI.Rapat diawali dengan laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panitia Kerja yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.Rapat Panja RUU Pemekaran Provinsi Papua menunjukan keseriusan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk daerah pemekaran Provinsi Papua.[caption id="attachment_532866" align="aligncenter" width="900"]
Suasana Rapat Panja Pemekaran Provinsi Papua Komisi II DPR RI bersama Pemerintah (Foto Dok. Ditjen Polpum) Suasana Rapat Panja Pemekaran Provinsi Papua Komisi II DPR RI bersama Pemerintah (Foto Dok. Ditjen Polpum)[/caption]Rapat Panja dilakukan untuk mematangkan RUU, terutama setelah mendengar langsung aspirasi masyarakat Papua pada saat kunjungan kerja."Pada saat di Papua (kunjungan kerja), kami sudah mendengar aspirasi langsung, nah dalam rapat ini dibahas bagaimana agar aspirasi ini dapat diserap, makanya disinkronisasikan," kata Bahtiar.Sebagaimana diketahui, prinsip utama pembentukan daerah pemekaran Provinsi Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).Oleh karenanya, Pemerintah bersama anggota legislatif di DPR berkomitmen menyusun RUU Pemekaran Provinsi Papua sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat Papua.