Buntut Bentrok Berdarah Lahan Tebu Jatitujuh, Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) yang merupakan Anggota DPRD Indramayu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) yang merupakan Anggota DPRD Indramayu (Foto : )
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), yang juga merupakan Anggota DPRD Indramayu, Taryadi.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus bentrok berdarah yang menewaskan dua petani asal Majalengka di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.Sidang lanjutan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (12/5/2022).Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP."Oleh JPU terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun penjara," ujar dia pada awak media.M Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Pertama, atas perbuatannya terdakwa telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya."Ketiga, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat tapi kenyataannya sebaliknya," ucap dia.Sementara itu, Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani mengatakan, tuntutan selama 12 tahun penjara sangat memberatkan terdakwa. Pihaknya pun akan berupaya maksimal dalam membela terdakwa agar hukumannya bisa diringankan oleh majelis hakim."Kami akan memaksimalkan pembelaan kami di pledoi terdakwa 25 Mei 2022," ujar dia.Pihaknya menilai, ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman terdakwa dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.Yakni di antaranya, karena terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.Sementara itu, Wandita adik salah satu korban pembunuhan berharap pada aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku."Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Kakak saya," ujar dia.
Opih Raharjo I Indramayu, Jawa Barat