Anggota DPD Diduga Melakukan Intervensi Kasus Sengketa Tambang

Anggota DPD Diduga Melakukan Intervensi Kasus Sengketa Tambang (Foto Istimewa)
Anggota DPD Diduga Melakukan Intervensi Kasus Sengketa Tambang (Foto Istimewa) (Foto : )
Kasus hukum antara PT Tuah Globe Mining dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) semakin meluas dan dibahas dalam Raker Komite I DPD RI dengan Kejagung pada Senin 4 April 2022 yang lalu.
Dalam Raker tersebut Dr. Abdul Rachman Thaha, S.H., M.H. sebagai anggota DPD Komite I mengakui bahwa ia didatangi oleh keluarga Wang Xiu Juan alias Susi selaku Direktur KMI yang saat ini berstatus terdakwa di pengadilan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat.Abdul Rachman Thaha yang memiliki latar belakang hukum menyampaikan dalam raker dengan Kejagung tersebut bahwa bagaimana si pelapor membuat rekayasa hukum dalam kasus yang melibatkan Susi yang saat ini berstatus sebagai terdakwa di pengadilan.Anggota DPD dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut juga menyampaikan bahwa apabila Susi terbukti bersalah mengapa ia tidak ditahan oleh Mabes Polri?“Orang punya uang, ibarat saya menyampaikan : Pak, Saya punya uang 30 miliar cari lokasi tambang, tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, hanya ada 3 lokasi tetapi yang satu disembunyikan, …….si pelapor ini membuat bagaimana merekayasa hukum itu, terbukti hari itu kenapa susi kalau disangkakan 263 kenapa tidak ditahan oleh pihak mabes polri, ada apa ini? rekayasa melarikan diri , orang tidak melarikan diri kok, penyerahan untuk tahap kedua ke kejaksaan P-21 nya hadir dia, …..tetapi keluarganya datang ke saya menyampaikan pak, wajah saya kayak tertampar di mana hukum Indonesia dimana keadilan Indonesia.? Saya malu pak,“ kata Abdul Rachman Thaha dalam Raker Komite I DPD RI dengan Kejakgung yang berlangsung hari Senin, 4 April 2022.Sementara itu H. Onggowijaya, S.H., M.H. selaku kuasa hukum TGM menilai anggota DPD Abdul Rachman Thaha telah melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, dan Advokat yang akrab dipanggil Onggo ini mempertanyakan apa motif dan kepentingan anggota DPD tersebut mengeluarkan pernyataan memihak Susi yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa.Onggo menyampaikan bahwa tugas, wewenang, dan fungsi DPD telah diatur dalam Pasal 248 dan 249 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dalam undang-undang tersebut tidak ada satu pun pasal yang memberikan hak dan kewenangan Anggota DPD melakukan intervensi apalagi mempertanyakan kepada aparat penegak hukum tentang kasus hukum seorang terdakwa yang saat ini akan diadili.Onggo berpendapat bahwa Abdul Rachman Thaha hanya berbicara berdasarkan narasi tanpa bukti serta tidak memahami dengan utuh permasalahan hukum antara TGM dan KMI sehingga pernyataan-pernyataan Abdul Rachman Thaha berpotensi menjadi bumerang bagi karir politiknya.Wang Xiu Juan alias Susi sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa dan akan segera diadili di pengadilan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media, ada dugaan upaya dari terdakwa melalui orang-orang suruhannya untuk mempengaruhi aparat penegak hukum yang salah satunya adalah berinisial CH yang kerap mondar- mandir di Pengadilan dan Kejaksaan.“Kami sangat apresiasi terhadap kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang menurut hemat kami telah profesional dan bertindak berdasarkan hukum serta bukti yang ada. Dan kami berharap aparat penegak hukum jangan terpengaruh oleh pihak-pihak yang diduga menjadi beking Susi atau para pemodal atau keluarganya. Jika anggota DPD Bapak Abdul Rachman Thaha merasa malu karena ditanya oleh keluarga Susi apakah masih ada keadilan di Indonesia? Maka Kami PT TGM sebagai warga negara Indonesia juga lebih malu lagi apabila ada pihak asing yang mencoba merampas tambang Klien Kami dengan cara melakukan rekayasa atau narasi narasi yang tidak benar dan berkeliling curhat ke oknum-oknum tertentu, karena Kami sesungguhnya percaya bahwa di Indonesia masih ada keadilan. Dan kami menghimbau agar tidak ada lagi oknum pejabat yang melakukan intervensi atau menjadi beking dalam kasus ini, biarlah pengadilan yang memutuskan seadil-adilnya,” tutup Onggo dalam siaran persnya.