Terinspirasi dari Youtube Seorang Pemuda Nekat Buat Uang Palsu

upal01
upal01 (Foto : )
Salah satu pengedar uang palsu mengaku memproduksi dan mengedarkan uang palsu  terinspirasi video dari youtube. Keuntungan dari uang palsu digunakan untuk biayai kebutuhan hidup sehari-hari
Polres Pekalongan Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah. Modus peredaran upal tersebut memanfaatkan media sosial yaitu facebook.  Selain dua pelaku pengedar, polisi juga mengamankan ribuan lembar upal pecahan 100 ribuan 50 ribuan 10 ribuan dan 5 ribuanKapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria  menyebut pengungkapan kasus itu pada Jumat (25/2/2022) dengan tersangka berinisial AJ, perempuan, warga Kota Pekalongan.  Kemudian, Minggu (27/2/2022) dengan tersangka MAG.Tersangka MAG alias Gofur dibekuk di sebuah rumah sakit swasta. Barang bukti yang disita berupa upal senilai Rp  78.250.000 Pecahan Rp 100 ribu.Gofur menjual upal dengan nilai satu banding tiga. Misalnya, upal Rp 3 juta dihargai Rp 1 juta.Tersangka Gofur mengaku bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan upal. Pihak kepolisian juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal."Pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang, " kata Kapolres.Lalu, tersangka AJ mengedarkan uang palsu senilai Rp 2,5 juta. Warga Kota Pekalongan itu membeli upal melalui Facebook dengan berbagai pecahan mulai Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu..Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan total 1.059 lembar upal yang terdiri dari pelaku pertama sebanyak 761 lembar uang kertas 100 ribuan dan 51 lembar uang kertas 50 ribuan total jumlahnya 78.250,000 rupiah.Sedangkan dari pelaku kedua diamankan sebanyak 2 lembar uang kertas pecahan 50 ribuan, 235 lembar uang kertas pecahan 10 ribuan dan 10 lembar pecahan 5000 an dengan total jumlahnya 2.500.000 rupiahKedua tersangka melanggar UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar.
 Edi Mustofa | Pekalongan, Jawa Tengah