Kompol Supriyanto Berhasil Meraih Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude

Polri DR. SUPRIYANTO, S.H., S.I.K., M.Si. KOMPOL - KASUBBAGMUTJAB BAGBINKAR RO SDM POLDA METRO JAYA DKI Jakarta
Polri DR. SUPRIYANTO, S.H., S.I.K., M.Si. KOMPOL - KASUBBAGMUTJAB BAGBINKAR RO SDM POLDA METRO JAYA DKI Jakarta (Foto : )
Kompol Supriyanto berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Cumlaude. Kompol Supriyanto sukses meraih gelar Doktor dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi, Program Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia.
Jajaran Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya menambah tenaga ahli dengan gelar Doktor. Hal ini terjadi setelah Kompol Supriyanto berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Cumlaude setelah mempertahankan desertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi Universitas Indonesia yang berlangsung secara online, Rabu, 05 Januari 2022 – pukul 13.00 – 14.30 WIB.Kompol Dr. Supriyanto berhasil menyelesaikan studi kriminologi dalam waktu hanya 3,5 tahun, dengan meraih nilai IPK 3,72.
 Penyebab Kejahatan Kerah Putih: Studi Kasus Kejahatan Finansial Di Indonesia Doktor Supriyanto berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul :  Determinan Kejahatan Kerah Putih: Criminaloid dan Organizational criminogenic : Elaborasi Terhadap Kasus-Kasus Kejahatan Finansial di Indonesia, dihadapan sidang akademik yang dipimpin oleh Prof. Drs. Adrianus E Meliala, PhD; Prof. Dr. Semiarto Aji; Prof. Dr. Topo Santoso; Prof. Dr. Indriyanto Seno; Prof. Dr. Marcus Priyo; Dr. Dra. Ni Made Martini; Dr. Vinita Susanti; Dr. Iqrak Sulhin.Determinan pendorong pelaku kejahatan finansial tersebut diantaranya ialah faktor sosio - ekonomi, yang mengacu kepada nature of industry. Gambaran nature of industry di antaranya ialah menawarkan kemudahan, memberikan harga murah serta keuntungan yang berlimpah dalam waktu yang singkat.Sedangkan affinity frauds, merujuk pada eksploitasi isu agama yang dapat menarik minat karakteristik masyarakat Indonesia.Determinan lainnya ialah karakteristik sosio-ekonomi korban di Indonesia. Serta terdapat juga kondisi penegakan hukum dan politik yang cenderung koruptif, sehingga dari sisi individu pelaku dan korporasi akan menjadikan kondisi tersebut sebagai jalan yang menetralisir serta “melegitimasi” perilaku menyimpang mereka.  Kasus FT Diketahui bahwa idealnya FT memberangkatkan jamaah dengan biaya sebesar 17.000.000, dan untuk menutup kekurangan memberangkatkan jamaah umrah promo diambil dari uang jamaah promo yang telah membayar lunas tahun berikutnya.Kemudian apabila FT tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah promo dengan uang yang dibayarkan atau disetorkan ke rekening FT, maka FT menggunakan uang jamaah umrah promo yang telah dibayarkan tahun berikutnya.