PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ini Aturannya

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ini Aturannya (Foto Puspen Kemendagri)
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ini Aturannya (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 untuk Luar Jawa Bali kembali diperpanjang untuk periode 24 Desember Sampai 3 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021. Yakni entang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Yaitu di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.“Kemendagri mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri terbaru hasil evaluasi 2 mingguan pelaksanaan PPKM diluar Jawa Bali. Yaitu Inmendagri Nomor 69 tahun 2021,” jelas Dirjen BAK Kemendagri, Dr Safrizal ZA. M.Si dalam rilisnya menyampaikan kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).Lebih lanjut Safrial menyampaikan bahwa Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian. Yakni sebagai koordinator PPKM luar Jawa Bali dan kementerian lembaga yang terkait.“Inmendagri ini akan berlaku dan berjalan paralel dengan Instruksi Menteri tentang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal-hal yang belum diatur dalam Inmen Nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru dikeluarkan ini,” tambahnya.Beberapa point catatan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 69 Tahun 2021 diantaranya adalah:1. Perubahan level dimana terjadi kenaikan status PPKM Level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali. Ada penambahan 62 Kabupaten/Kota menjadi 191 daerah berstatus PPKM Level 1.Penambahan daerah menjadi Level 1, menandakan penanganan semakin membaik. Sementara PPKM Level 2 jumlahnya menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah.Sedangkan untuk PPKM Level 3 jumlahnya semakin sedikit berjumlah 26 daerah diluar Jawa Bali.2. Inmendagri nomor 69 tahun 2021 juga mengatur jumlah testing yang dilakukan di Kabupaten/ Kota. Dimana testing merupakah salah satu strategi dalam rangka penanganan Covid-19.