Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta

upal
upal (Foto : )
Satreskrim Polres Trenggalek menangkap 3 orang pengedar uang palsu jaringan antar provinsi.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.559 lembar uang palsu setara  155 juta rupiah.Ketiga pelaku yakni A-N warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara,  J-S Warga Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan S-D Warga Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Pengungkapan sindikat pengedar uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Jombang.Saat itu pelaku ditenggarai akan singgah di Trenggalek untuk mengedarkan uang palsu.Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan dari hasil penyelidikan anggotanya mengamankan 2 pelaku A-N dan J-S di salah satu hotel. Dari keduanya polisi menyita barang bukti 310 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka ketiga yakni SD ditangkap di salah satu kontrakan di wilayah Jawa Tengah, dengan barang bukti uang palsu sebanyak 1.429 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan,”tambah DwiasiSelain ribuan uang palsu, petugas juga mengamankan uang dolar, alat komunikasi, cek, serta barang bukti lain.Dari pemeriksaan sementara, ketiga tersangka yang diamankan bertugas sebagai pengedar. Kini polisi masih mengejar seorang DPO asal Jawa Barat, yang diduga sebagai pemasok uang palsu tersebut.Saat ini polisi masih mendalami modus yang digunakan oleh pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut. Kuat dugaan uang itu diedarkan dengan modus penggandaan uangSementara Direktur Bank Indonesia Perwakilan Kediri, Ct Wibowo, memastikan seluruh uang yang diamankan adalah palsu. Hal tersebut terlihat dari pemeriksaan ciri-ciri fisiknya.Akibat perbuatan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
 Aries Sutikno I Trenggalek, Jawa Timur