Lima Bulan Buron, Maling Motor Milik Kyai Ditangkap Polisi

Lima Bulan Buron, Maling Motor Milik Kyai Ditangkap Polisi (Foto antvklik-Dimas)
Lima Bulan Buron, Maling Motor Milik Kyai Ditangkap Polisi (Foto antvklik-Dimas) (Foto : )
Seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor milik Kyai ditangkap petugas anggota Reskrim Polres Bangkalan Madura. Di hadapan petugas pelaku mengaku melakukan aksi kejahatanya sudah yang ketiga kalinya.
Abdus Salam warga Kabulaten Bangkalan Madura, ditangkap anggota Tim Reskrim Polres Bangkalan, di jalan Jaksa Agung, Bangkalan.Pelaku yang berumur 28 tahun ini terpaksa dihadiahi timah panas kakinya karena saat ditangkap melawan petugas."(Petugas), Ngalak sepeda motor aapan been. (Pelaku), sepeda motor bead duek, Vario settung. (petugas, ngambil sepeda motor apa saja kamu. ( Pelaku )saya ngambil sepeda motor bead dua dan vario )," ujar, Abdus Salam.Dalam aksinya di rumah seorang Kyai pada Juli lalu, Abdus Salam langsung mengambil sepeda motor yang tengah diparkir di halaman rumah tokoh agama itu.Pelaku sempat dikejar, namun berhasil lolos hingga akhirnya selama 5 bulan buron, pelaku berhasil Ditangkap."Ada laporan dari korban, bahwa kendaraan di curi oleh pelaku pada bulan juli 2021 pada saat sedang diparkir di halaman rumah kiyai. Korban saat itu sedang bertamu. Pelaku yang berboncengan dengan temanya, berhenti dan langsung bawa sepeda korban. Korban yang mengetahui langsung mengejarnya, tapi pelaku berhasil meloloskan diri. Tim kami bergerak mengincar pelaku, pada akhirnya pelaku ditangkap di jalan Jaksa Agung Suprapto Bangkalan, Madura," ungkap AKP. Sigit Nursio Dwiyogo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Madura.Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dimas Farik | Bangkalan, Madura