Menkominfo Perlu Payung Regulasi Untuk Perkuat SPBE di Indonesia

Menkominfo Perkuat SPBE Perlu Payung Regulasi
Menkominfo Perkuat SPBE Perlu Payung Regulasi (Foto : )
Menkominfo perlu payung regulasi untuk perkuat SPBE di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengapresiasi inisiatif DPD RI untuk memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia.
Pemerintah saat ini terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif. Salah satu langkah yang diambil dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan saat ini penyelenggaraan SPBE atau e-goverment sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, namun masih terkendala dengan penerapan yang belum terintegrasi.Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Daerah RI merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.“Gagasan untuk meningkatkannya di level Undang-Undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih affirmative atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik,” kata Johnny dalam Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (01/12/2021).Rapat Kerja mengenai RUU SPBE itu dipimpin Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Badikenita Putri Sitepu. Rapat juga dihadiri Wakil Ketua PUU DPD RI beserta Anggota Panitia.Sementara, Menkominfo Johnny didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.Menurut Menteri Johnny, penerapan SPBE yang umumnya dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan. Terutama berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk mengurangi risiko keamanan informasi.“Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak diantaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” jelas Johnny.Upaya Pemerintah memadukan layanan e-government tidak hanya menjadi kewajiban instansi. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan tata kelola e-Government yang lebih baik dan didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.“Dari segi anggaran pun setiap instansi negara dari waktu ke waktu perlu memperbaiki kualitas anggaran TIK dan meningkatkan utilisasi TIK itu sendiri,” ujarnya.Saat ini di Indonesia hampir setiap instansi pemerintah memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data. Bahkan menurut Johnny, setiap instansi juga meminta data dan melakukan tata kelola data masing-masing, meskipun data yang diambil dari pengguna layanan sejenis.“Dari ribuan data ruang server yang ada di Indonesia terdapat sekitar 3% yang memenuhi standar global yang memanfaatkan cloud, termasuk secara khusus yang dikelola oleh Pemerintah. Banyak diantaranya masih independent server bahkan ethernet. Dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien. Masyarakat diminta untuk berkali-kali menyerahkan data untuk kepentingan administrasi karena perbedaan dan belum terintegrasinya sistem electronic government,” paparnya.Dari sekian banyak penyelenggaraan e-government itu, Menkominfo menilai hal ini juga akan menjadi pemicu kendala dalam pelaksanaan SPBE yang dimiliki masing-masing instansi.“Banyak di Indonesia menjadi kendala. SPBE belum sepenuhnya memenuhi standar internasional. Ini mengakibatkan variasi atau perbedaan diantara database instansi pemerintah yang memuat data sejenis,” tandasnya. 
Pusat Data Nasional Menteri Johnny menjelaskan, saat ini kebijakan dan arah pemutakhiran SPBE yang terpadu dan terintegrasi secara nasional, diatur melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dalam implementasinya, hal itu dilaksanakan oleh 7 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian PAN RB, Kementerian PPN Bappenas, Kementerian Keuangan, BPPT, BSSN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.“Kominfo sendiri, secara khusus mengambil tugas dan fungsinya sebagai Government Chief Technology Officer yang diatur di dalam Perpres SPBE.  Kominfo mempunyai tugas dan fungsi pada pengembangan Pusat Data Nasional (Government Cloud), pelaksanaan interoperabilitas SPBE dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian PAN RB. Ini semuanya tentu dalam rangka kemudahan pelayanan dan efisiensi,” paparnya.Menkominfo menyatakan, saat ini Pemerintah belum mempunyai Pusat Data Nasional atau Government Cloud Permanent. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berupaya melakukan konsolidasi agar bisa terbentuk pengelolaan yang terintegrasi.“Yang ada adalah Government Cloud Temporarily yang dikelola dengan baik oleh Kominfo untuk melakukan konsolidasi lintas kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah masing-masing, termasuk pada saat penanganan Covid-19 saat ini,” tandasnya.Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang SPBE yang tengah dibahas DPD RI, Menteri Johnny mengharapkan bisa mengakomodasi aspek yang telah ada di dalam Perpres SPBE.“Diantaranya Tata Kelola SPBE, Management SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (karena akan berbasis atau bergantung pada TIK), Penyelenggara SPBE, Percepatan atau Akselerasi Penerapan SPBE dan Pemanfaatan, serta Evaluasi SPBE. Setidaknya ruang lingkup itu juga harus ada di dalam RUU,” ungkapnya.Bahkan, Menkominfo juga mengharapkan agar RUU juga mencakup domain Arsitektur SPBE. Menurutnya hal itu diperlukan sebagai acuan bersama dalam menghubungkan layanan, aplikasi serta tata kelola Pusat Data Nasional.“Secara teknis juga harus disiapkan pedoman dan kebijakan yang berkaitan dengan domain asitektur infrastruktur SPBE nasional. Domain Arsitektur SPBE ini meliputi Government Cloud atau Pusat Data Nasional, jaringan intra pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintah, arsitektur aplikasi SPBE nasional, serta ketentuan teknis dan tata kelola,” jelasnya.Saat ini Kementerian Kominfo berupaya menyusun pedoman atau kebijakan uji kelaikan setiap SPBE dan jaringan intra pemerintah. Menurut Menteri Johnny, Government Cloud atau Pusat Data Nasional berfungsi untuk melakukan konsolidasi data secara nasional untuk mewujudkan single source of truth sesuai Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.“Saat ini yang sudah dibicarakan di internal Pemerintah Pusat, di mana setiap pengadaan baru pusat data sektoral di tingkat kementerian dan lembaga selalu perlu mendapat rekomendasi dari Kementerian Kominfo,” jelasnya.Bahkan, berbagai kebijakan tengah disiapkan Kemeneterian Kominfo berkaitan dengan tata kelola e-government, mulai dari penyusunan arsitektur atau kerangka dasar SPBE, pembangunan nasional secara bertahap.“Agar efisiensi dan tata kelola pusat data itu bisa dilakukan dengan baik dan supaya nanti pada saat migrasi data-data ke Pusat Data Pemerintah yang dikembangkan Kominfo menjadi lebih mudah,” harap Menkominfo.Note : Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI menenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (01/12/2021).