Dijadikan Ajang Perjudian, Polisi Sita 2 Unit Mesin Ketangkasan Tembak Ikan

Dijadikan Ajang Perjudian, Polisi Sita 2 Unit Mesin Ketangkasan Tembak Ikan (Foto antvklik-Martinus)
Dijadikan Ajang Perjudian, Polisi Sita 2 Unit Mesin Ketangkasan Tembak Ikan (Foto antvklik-Martinus) (Foto : )
Warga di jalan RPH Lingkungan X, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli dan di Jalan Karet Dusun XI Pasar V Tanah Garapan, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, Resah dengan aksi perjudian tembak ikan.
Arena perjudian dengan mengadu ketangkasan menembak ikan tersebut kini muali ramai beroperasi di wilayah mereka.Atas keresahan dan laporan warga, Polsek Medan Labuhan langsung menyita dua unit mesin tembak ikan dari dua lokasi yang berbeda. Yakni di Jalan RPH Lingkungan X, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli dan di Jalan Karet Dusun XI Pasar V Tanah Garapan, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang.Kapolsek Medan Labuhan Kompol M. Nasution SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah, SH meberikan keterangan kepada wartawan terkait hal itu,Menurutnya, dua mesik tembak ikan tersebut disita berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan aksi perjudian di wilayahnya itu."Kita menerima laporan dari masyarakat mengenai dua lokasi judi tembak ikan yang berada di wilayah hukum kita di Kelurahan Mabar dan Desa Helvetia. Berdasar aduan tersebut kita langsung bergerak kelokasi," ucapnya, Jumat (12/11/2021).Dari dua lokasi yang berbeda itu, polisi hanya menyita dua unit mesin judi tembak ikan saja dan tidak menangkap pengelola atau pemiliknya."Ada dua unit mesin tembak ikan yang kita amankan, dan saat ini sudah kita amankan di Mapolsek. Kita hanya amankan mesinnya saja, untuk penjaga dan pemilik lokasi hanya dihimbau agar jangan membuka usaha seperti ini lagi," tandas Iptu Andi.
Martinus Sitorus | Belawan, Sumatera Utara