Pedofilia Lampiaskan Nafsu Bejatnya kepada Anak di Bawah Umur

Pedofilia Lampiaskan Nafsu Bejatnya kepada Anak di Bawah Umur
Pedofilia Lampiaskan Nafsu Bejatnya kepada Anak di Bawah Umur (Foto : )
Mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual, serang pria diduga sudah mencabuli 30 anak dibawah umur. Korban diiming-imingi uang jajan sebesar Rp35 ribu.
Batang - Pernah menjadi korban kejahatan seksual, tersangka T pelaku kejahatan pedofilia atau sodomi, kini juga melampiaskan nafsu bejatnya kepada empat korban anak di bawah umur.Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming uang sebesar Rp35.000,- kepada tiap korbannya, Senin (8/11/2021), di sebuah gubuk di tepi jalan raya Pecalungan - Bandar.Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto dalam konferensi persnya, di Mapolres Batang,  Rabu (10/11/2021), mengatakan, hampir seluruh korban pernah dilakukan sodomi dan oral dengan intensitas beragam.“Kami masih melakukan pendalaman kepada tersangka dan korban, mudah-mudahan tidak ada korban berikutnya. Modusnya diajak berkenalan dan diberikan uang jajan kepada anak-anak berusia di bawah 12 tahun,” bebernya.Dijelaskan, pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka melakukan tindakan sodomi bersama dua korban. Perilaku tersebut sudah sering dilakukan tersangka sejak dua tahun lalu.“Kami minta bantuan dari rekan-rekan media, barangkali diketahui ada korban berikutnya segera melapor. Sehingga petugas bisa memutus mata rantai tindak pidana ini, yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Batang,” imbaunya.Saat ini korban yang diketahui baru empat anak, namun Satreskrim bersama tim sedang melakukan pendalaman dan pencarian bukti-bukti lain serta keterangan dari saksi-saksi. Sebab kabar yang beredar ada 30 korban.“Kami berupaya memastikan itu tidak benar, namun kalau memang ada fakta bahwa 30 korban melapor kepada Polsek setempat atau Polres, segera ditindaklanjuti,” tegasnya.Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai Rp15.000,-, celana pendek jeans, celana dalam biru dan hijau, kemeja putih, celana panjang coklat, kaos hitam, hanphone dan satu unit sepeda motor.Pasal yang disangkakan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 juncto pasal 292 KUHP. Tersangka diancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.