Para Pemodal Tiongkok Terlibat di Balik Kasus Hukum PT Kutama Mining Indonesia

Para Pemodal Tiongkok Terlibat di Balik Kasus Hukum PT Kutama Mining Indonesia (Foto Istimewa)
Para Pemodal Tiongkok Terlibat di Balik Kasus Hukum PT Kutama Mining Indonesia (Foto Istimewa) (Foto : )
Direktur PT. Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan alias Susi yang saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palangakraya.
Sementara itu pada tanggal 22 Maret 2022 pihak PT Tuah Globe Mining diundang oleh orang yang mengaku sebagai suami Wang Xiu Juan di salah satu hotel bintang lima untuk pembicaraan perdamaian.Namun ternyata dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh pemodal Tiongkok, pengacara, dan beberapa orang lainnya yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Kutama Mining Indonesia, sedangkan dari pihak TGM hadir pemegang saham, direksi, dan para kuasa hukumnya.Menurut keterangan yang berhasil dihimpun awak media ternyata pertemuan tersebut terjadi perbedaan pandangan para pihak tentang cara penyelesaian masalah yang membelit TGM dan KMI khususnya terkait dengan restorative justice.“Kami terkejut karena ternyata yang hadir dari pihak lawan ternyata orang-orang dari China dan ada orang Surabaya beserta oknum pengacara yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan KMI. Bahkan ada oknum pengacara yang hadir tanpa bisa memperlihatkan surat kuasa dan itu merupakan pelanggaran kode etik advokat, jadi kami melihat perkembangan permasalahan hukum TGM dan KMI ini ternyata melibatkan orang-orang yang tidak memiliki legalitas. Kami dengan itikad baik hadir karena kami berpikir akan bertemu dengan suami Wang Xiu Juan dan berupaya menempuh upaya perdamaian dalam kasus hukum, ternyata yang dibicarakan oleh para pemodal tiongkok itu bukan menyelesaikan masalah hukum TGM KMI secara damai melainkan malah bertanya apakah masih dapat melanjutkan kerjasama atau tidak?,” heran Onggo.“Kami meminta agar pemerintah melalui instansi berwenang memantau dan memonitor perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Kutama Mining Indonesia, karena kami mengetahui bahwa ternyata modal – modal dari Tiongkok patut diduga masuk ke Indonesia melalui nominee hal mana bertentangan dengan UU Penanaman Modal, mengapa jika pemodal Tiongkok memiliki modal tidak mendirikan PT atas nama mereka sendiri sebagai penanam modal asing? Padahal jika menggunakan nama mereka sendiri justru akan melindungi hak-hak hukum mereka di Indonesia.” Tegas Onggo yang turut hadir dalam pertemuan dengan pihak KMI.Menurut Sabungan Pandiangan yang juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan kepada awak media bahwa pada intinya pemodal tiongkok tetap ingin agar TGM dan KMI bisa melanjutkan kerjasama berdasarkan MOU 2012 dan 2019 yang telah dibatalkan oleh Pengadilan.Padahal sejatinya menurut Sabungan Pandiangan hal itu tidak mungkin terjadi karena KMI adalah pemegang 3 IUP sehingga sengat tidak mungkin“Pemodal tiongkok itu tidak memahami dengan baik apa yang kami sampaikan bahwa TGM dan KMI ini tidak bisa lagi kerjasama berdasarkan MOU lama karena KMI juga adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga tidak boleh pemegang IUP melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang pemegang IUP lainnya (TGM), apabila perusahaan pemegang IUP menambang di wilayah pemegang IUP lain, maka itu dapat dikategorikan melakukan penambangan illegal di luar wilayah IUPnya. Ini yang tidak dipahami pemodal tiongkok dan itu sebabnya salah satu alasan MOU dibatalkan di pengadilan. Dengan pertemuan kemarin pada intinya pemodal tiongkok berpendapat bahwa kerjasama masih dapat dilakukan padahal ada larangan regulasi tentang hal itu, jika mau kerjasama lagi maka MOU harus batal dan dibuatlah perjanjian baru, ini yang benar.” ujar Sabungan Pandiangan.“Jadi modusnya adalah KMI membuat MOU dengan TGM pada tahun 2012, kemudian dengan modal MOU itu maka KMI diduga menggalang dana para investor yang mungkin salah satunya adalah pemodal tiongkok diantaranya Mr. Wang yang hadir dalam pertemuan. Kemarin kami telah menjelaskan bahwa pihak yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas investasi mereka adalah pihak KMI karena TGM tidak mengenal para pemodal asal China ini. Kami juga meminta aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan Dirjen pajak mulai melakukan penyelidikan terhadap orang-orang pemodal China dan setiap orang yang terlibat dalam grup mereka. Kami akan membantu menyerahkan semua bukti-bukti yang diperlukan untuk itu. Karena apabila ada uang besar masuk ke Indonesia tanpa ada melalui mekanisme yang semestinya maka hal itu harus ditelusuri, kami juga telah mengetahui siapa – siapa yang bermain di belakang layer dan perusahaan mana yang terafiliasi dengan grup pemodal China ini. Harapan kami adalah biarlah proses hukum antara TGM dan KMI berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada intervensi pihak-pihak yang sebenarnya tidak ada hubungan hukum serta Kami meminta KPK mengawasi pemodal-pemodal tiongkok ini termasuk para kuasa hukumnya.” pungkas Onggo.Pengadilan Negeri Palangkaraya telah memenangkan TGM dalam sengketa perdata melawan KMI pada tanggal 15 Maret 2022, dan dengan putusan ini maka tidak ada lagi hubungan hukum antara TGM dan KMI apalagi saat ini Direktur KMI tersangkut kasus dugaan tindak pidana yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.Berdasarkan pantauan awak media Direktur KMI telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan pada saat serah terima tersangka tersebut diketahui ada pihak yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan KMI berinisial CH berada dalam satu ruangan dengan jaksa penyidik dan pengacara.“Siapa CH ini? kemarin di pertemuan dia hadir padahal dia bukan mewakili KMI, dan kami tahu bahwa ia berada di salah satu ruangan kejaksaan negeri palangkaraya saat penyerahan tersangka padahal dia bukan kuasa hukum dan bukan keluarga tersangka, ada apa dan siapa dia? Kami meminta pihak kejaksaan hati-hati terhadap oknum-oknum yang tidak jelas yang berupaya ikut campur dalam kasus ini, dan Kami juga berharap Kejaksaan Agung dan KPK mengawasi pria berinisial CH ini, kami sudah mengantongi identitasnya dan akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tegas Sabungan Pandiangan yang telah mengawal kasus ini sejak awal.