Inilah Kronologi Perkosaan Bergilir 4 Pria Beristri yang Merenggut Jiwa Gadis Belia

Inilah Kronologi Perkosaan Bergilir 4 Pria Beristri yang Merenggut Jiwa Gadis Belia (Foto antvklik-Iqbal)
Inilah Kronologi Perkosaan Bergilir 4 Pria Beristri yang Merenggut Jiwa Gadis Belia (Foto antvklik-Iqbal) (Foto : )
Nasib tragis dialami seorang gadis belia berinisial N (18 tahun), yang meninggal dunia usai diperkosa secara bergilir oleh 4 pria beristri.
Remaja asal Desa Patani, Halmahera Tengah itu, menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (16/10/2021), di RSUD Chasan Boesoirie. Atau sepekan setelah persitiwa kelam yang menimpanya.
Lantas seperti apa kronologi peristiwa kelam yang menimpa N?Keluarga menurutkan, petaka buat N itu terjadi di kamar kos milik R, kekasih N di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.Keluarga menuturkan, N berada di kamar kos itu atas ajakan R, kekasihnya. Saat tiba di kamar, ternyata sudah ada kawan-kawan R yang merupakan karyawan perusahan tambang, tengah pesta minuman keras.Mengetahui N ada di kamar, Dalam kondisi teler berat, keempat pria langsung merusak kehormatan N. Tanpa belas kasihan mereka memperkosa N secara bergiliran.Agar N tidak berteriak, para pelaku kemudian menutupi wajah dengan selimut. N lunglai tak berdaya. Fisik dan kejiwaanya hancur berkeping.Tiba di rumah, N hanya bisa duduk di kursi roda. Bahkan keluarga yang prihatin dengan kondisinya sempat membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Sofifi, untuk mendapat penanganan dari psikiater.Namun kian hari, kondisi N kian parah, sehingga N dirujuk ke RSUD Chasan Boesoiri Ternate.Meski keluarga sudah berusasha sekuat tenaga untuk memulihkan kondisi N. Namun takdir berkata lain, N akhirnya tutup usia.Demi mendapatkan keadilan, keluarga akhirnya melaporkan tragedi yang menimpa N ke polisi pada 8 Oktober 2021.Berdasarkan laporan keluarga itulah polisi langsung menangkap tiga terduga pelaku, kemudian pada esok harinya satu pelaku kembali ditangkap di tempat berbeda.Para pelaku yang ditangkap polisi adalah DN (21), MS (22), SS (21), dan H (22). Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 285, tentang kasus pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun karena korban meninggal, maka ada penambahan pasal yakni pasal 340 tentang pembunuhan. Iqbal Hamzah | Ternate, Maluku Utara