Terungkap, Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Berusia 25 Tahun Adalah Tetangga Sendiri

Terungkap, Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Berusia 25 Tahun Adalah Tetangga Sendiri (Foto antvklik-M. Arifin)
Terungkap, Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Berusia 25 Tahun Adalah Tetangga Sendiri (Foto antvklik-M. Arifin) (Foto : )
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita berusia 25 tahun menemui titik terang. Hasil penyelidikan polisi terungkap, pelaku aksi sadis itu adalah tetangga korban.
Kapolsek Tualang Siak, AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan pelaku terungkap setelah pihaknya menginterogasi 4 tetangga korban. Salah satunya adalah RA (22)."Hasil pemeriksaan terhadap 4 saksi yang kami amankan untuk dimintai keterangan, ada satu pelaku. Pelaku inisial RA," terang Alvin, Selasa (19/10/2021).Menurut AKP Alvin, RA adalah tetangga yang berada persis di sebelah rumah korban. RA masuk ke rumah kontrakan korban lewat pelafon, Sabtu (16/10/2021) pagi."Sekitar pukul 06.00 WIB pelaku ini dengar korban mandi. Jadi rumah mereka ini kan satu atap beda dinding karena kontrakan. Maka pelaku naik ke plafon dan mengintip korban mandi," kata Alvin.Setelah melihat korban mandi dari plafon, pelaku akhirnya turun. Ia masuk ke rumah korban dan mengancam korban berinisial NV dengan pisau carter.Korban yang melihat pelaku masuk, kaget. Pegawai honorer di Samsat Pemkab Siak tersebut langsung melakukan perlawanan, sehingga RA langsung mengancam pakai pisau cutter."Pelaku maksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan. Karena korban terus melawan, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dan dicekik," kata Alvin.Tidak hanya itu, pelaku juga memperkosa korban yang sudah tak berdaya. Setelah puas, pelaku kembali mencekik kuat leher korban hingga akhirnya tewas.Setelah dipastikan korban dalam keadaan tewas. Selanjutnya tersangka mengambil harta benda korban berupa sepeda motor, tas, emas dan 2 unit handphone."Aksi pelaku bukan pertama kali, dia sudah sering ngintip korban mandi dan masuk ke rumah korban. Bulan lalu beberapa barang berharga korban juga diambil," kata Alvin.Atas perbuatanya, pelaku kini dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Aancaman pidananya adalah seumur hidup atau hukuman mati.
Muhammad arifin | Siak, Riau