Gadis Belia Korban Perkosaan Bergilir 4 Pria Beristri, Akhirnya Meninggal Dunia

Gadis Belia Korban Perkosaan Bergilir 4 Pria Beristri, Akhirnya Meninggal Dunia (Foto antvklik-Iqbal)
Gadis Belia Korban Perkosaan Bergilir 4 Pria Beristri, Akhirnya Meninggal Dunia (Foto antvklik-Iqbal) (Foto : )
Seorang remaja berinisial NY (18 tahun) Asal Kabupaten Halmahera Tengah, akhirnya meninggal dunia setelah diduga diperkosa oleh 4 pria beristri secara bergiliran. Bahkan salah satu terduga pelaku adalah kekasih NY.
Peristiwa keji yang menimpa korban terjadi di sebuah kamar kosan milik kekasih NY berinisal DN, di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara.NY menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (6/10/2021), setelah sepekan menjalani perawatan di rumah sakit.Saat ini para terduga pelaku juga telah ditangkap dan diproses oleh tim penyidik dari jajaran polisi Polres Halmahera Tengah.Peristiwa Tragis yang dialami NY terjadi awal Oktober. Keluarga menaruh curiga atas perubahan sikap NY (18) yang selalu murung.Setelah ditanyai, NY mengaku diperkosa sejumlah pria beristri di kamar kosan milik sang pacar berinisial (DN).Pasca peristiwa tragis itu, kondisi fisik dan mental NY kian sangat memprihatinkan. Keluarga sempat membawanya ke rumah sakit jiwa Sofifi, untuk mendapat penanganan medis. Namun kondisinya semakin parah.Kemudian NY dirujuk ke RSUD Chasan Boesoiri Ternate, untuk mendapatkan perawatan intensif hingga akhirnya tutup usia.Pihak keluarga meminta para pelaku di Hukum seberat-beratnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.“Kami keluarga korban berharap ke pihak kepolisian untuk segera memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Sahwan, salah satu keluarga NY.Sementara itu Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Nico A Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku.“Adapun para tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada 4 tersangka yakni DN, HN,DK,OG," ujar Nico, melalui pesan Whatsap, Senin (18/10/2021).
 Kini ke empat terduga pelaku pemerkosaan sudah ditahan pihak Polres Halmahera Tengah, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.“Pasal terapkan terhadap para pelaku yakni Pasal 340. Sub Pasal 285. Sub 291, ayat 2. Junto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau maksimal hukuman 20 tahun penjara,” AKBP Nico. Iqbal Hamzah | Halmahera Tengah, Maluku Utara