Ribuan Calon Pekerja Imigran Indonesia ke Korea Selatan Unjuk Rasa di Kemnaker

DEMO CPMI KORSEL 01
DEMO CPMI KORSEL 01 (Foto : )
Ribuan calon pekerja imigran Indonesia (CPMI ) melakukan aksi longmarch menuntut kejelasan dibukanya kembali penempatan kerja di Korea Selatan.
Aksi massa diikuti sebanyak  ± 6.000 CPMI Program G To G Korea Selatan pada Senin (18/10).Mereka mengawali aksinya di depan gedung BP2MI dengan berorasi membawa poster dan menyanyikan yel yel perjuangan.Para Calon buruh migran ini sudah hampir 2 Tahun tidak ada kejelasan penempatan kerja ke Korea Selatan oleh BP2MI dan Kemnaker RI.Menurut Azis yuriyanto, salah satu koordinator aksi, tuntutan para tenaga kerja migran dilakukan karena sejak tanggal 18 Maret 2020 kegiatan penempatan CPMI G To G Korea Selatan terhenti.penghentian ini terjadi dengan di tandatanganinya Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020.Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya  Surat Edaran BP2MI Nomor 4 Tahun 2020 yang diberlakukan mulai tanggal 26 Maret 2020 tentang Penghentian Layanan Penempatan CPMI skema G to G Korea Selatan."...CPMI sudah memenuhi segala bentuk persyaratan, mulai dari Ujian EPS TOPIK, Tes Skill, Tes kesehatan, Preliminary Training serta Vaksinasi pun sudah dilaksanakan, namun tetap saja belum ada kejelasan akan nasib para CPMI," tambah  Aziz.Hal ini berbeda  dengan Negara-negara lain seperti Vietnam, filipina , Thailand dan bahkan Timor Leste. Meski  di negara-negara itu  kasus penambahan Covid lebih tinggi di banding Indonesia, pemerintahnya berhasil meloby Korea Selatan untuk dapat menerima kembali para warganya  bekerja di Korea Selatan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan, bahwa setiap calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia mempunyai hak mendapatkan pekerjaan diluar negeri dan memilih pekerjaan sesuai kompetensinya.Pasal 47 huruf b menyebutkan, bahwa tugas kepala badan sebagai pelaksana kebijakan melaksanakan penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui kerjasama antara Pemerintah Pusat dan negara tujuan penempatan.Adapun tuntutan pokok yang diminta oleh para CPMI adalah Pemerintah segera mengupayakan penempatan CPMI ke Korea Selatan serta penambahan kuota kerja bagi para CPMI.
Emzy Ardiwinata - Johanes Bosko | Jakarta