Empat Orang Komplotan Perampok Nasabah Bank Rp400 Juta Ditangkap Polisi

Empat Orang Komplotan Perampok Nasabah Bank Rp400 Juta Ditangkap Polisi (Foto antvklik-Opih)
Empat Orang Komplotan Perampok Nasabah Bank Rp400 Juta Ditangkap Polisi (Foto antvklik-Opih) (Foto : )
Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus empat anggota komplotan perampok nasabah bank dengan cara gembos ban, ditangkap Polisi.
Keempat pelaku yang sudah dua kali beraksi dengan menggasak uang hingga Rp400 juta itu, ditangkap di wilayah Tangerang.Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti uang sisa hasil kejahatan, paku, serta sepeda motor dan mobil.Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif, menjelaskan, empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban yakni M-W, M-R-D, D-R dan S-W. Mereka khusus mengincar uang nasabah Bank."Kempat pelaku pencurian dengan modus gembos ban ini, diringkus petugas Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Kawanan specialis penggasak uang nasabah Bank tersebut, diringkus di kawasan Tangerang. Namun pada saat akan ditangkap mereka berusaha kabur dan melawan petugas. Dan jajaran kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan mereka" ujar Kapolres indramayu, Minggu (26/9/2021).[caption id="attachment_495895" align="aligncenter" width="900"]
Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif (Foto antvklik-Opih) Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif (Foto antvklik-Opih)[/caption]Selain mengamankan empat pelaku yang berasal dari Palembang tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa paku modifikasi. Serta sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan uang sisa hasil kejahatan sebanyak Rp17 juta.Barang bukti tersebut, seluruhnya diamankan petugas dari kamar kos di Kota Tangerang yang menjadi tempat persembunyian pelaku.Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejahatan kawanan ini.Atas perbuatannya, polisi menjerat empat pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian pemberkatan dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. Opih Riharjo | Indramayu, Jawa Barat