Buka Praktik Klinik, Dokter Gigi Gadungan Ini Diringkus Polisi

Buka Praktik Klinik, Dokter Gigi Gadungan Ini Diringkus Polisi (Foto antvklik-Frist)
Buka Praktik Klinik, Dokter Gigi Gadungan Ini Diringkus Polisi (Foto antvklik-Frist) (Foto : )
Satreskrim Polres Kupang Kota Nusa Tenggara Timur, menangkap dokter gigi gadungan berinisial AH alias Anthon.
Pelaku diketahui seorang diploma teknik gigi yang juga seorang pecatan tenaga medis yang melakukan praktek ilegal sebagai seorang dokter gigi.AH alias Anthon diamankan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga yang menjadi korban, setelah melakukan pegobatan gigi pada tersangka AH alias Anthon sang dokter gigi gadungan, dan menderita peradangan dan pendarahan.Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Sabtu siang (25/09/2021) anggota satreskrim Polres Kupang Kota langsung mengamankan dan memeriksa tersangka.Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Satrya Perdan Binti mengatakan dalam prakteknya tersangka kerap mengakui sebagai seroang dokter gigi. Padahal tersangka sebenarnya bukanlah seorang dokter gigi alias dokter gigi gadungan."Tersangka AH alias Anthon sudah melakukan praktek dokter gigi sejak 2 tahun silam. Itu atas pengakuan tersangka saat dimintai keterangan," tutur Kombes Pol Satrya."Tersangka diamankan atas laporan masyarakat yang mengakui menderita peradangan dan pendarahan usai melakukan pengobatan gigi pada tersangka. Dalam praktek tersangka dibantu 2 orang asisten dan mengakui sebagai seorang dokter gigi. Padahal sebenarnya tersangka seorang lulusan diploma teknik gigi dan bukan dokter gigi sebenarnya," tambah Kapolres.Polisi juga megamankan barang bukti berupa 1 setelah baju praktek ala dokter gigi, alat pengeboran gigi. Serta sejumlah gigi palsu dan alat-alat kedokter gigi lainnya.Sementara itu AH alias Anthon menyangkal kalau dalam melakukan praktek dirinya tidak pernah mengaku sebagai seorang dokter gigi. Namun tersangka mangakui telah bersalah karena tidak memiliki ijin praktik.Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 78 dan 73 UU RI No 29 Tahun 2004. Tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp150 juta.
Frits Floris | Kupang, NTT