Vonis 6 Bulan, Sembilan Taruna Akpol Penganiaya Bebas

TARUNA 1 5
TARUNA 1 5 (Foto : )
www.antvklik.com
-Sembilan taruna tingkat III Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman enam bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas kekerasan yang mengakibatkan taruna tingkat II, Muhammad Adam, tewas.Karena sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan, para terdakwa itu per hari ini tetap bisa menghirup udara bebas.Vonis dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, (17/11/2017). Para terdakwa hadir dalam sidang."Memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana enam bulan penjara kepada para terdakwa dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Casamaya, saat membacakan amar putusan di PN Semarang.Ke-sembilan terdakwa masing-masing bernama Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikita Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto. Mereka terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 KUHP, tentang pengeroyokan dan penganiayaan.Usai pembacaan vonis oleh hakim ketua Casmaya di Pengadilan Negeri Semarang, M Junaidi, kuasa hukum terdakwa mengaku, “ puas dengan putusan hakim. Menurutnya, “ keputusan hakim tersebut sudah tepat karena masih mempertimbangkan masa depan terdakwa.” Dengan vonis enam bulan ini, sembilan terdakwa langsung dinyatakan bebas.Usai pembacaan vonis, suasana haru nampak menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Tangis keluarga pecah saat berpelukan dengan masing-masing terdakwa taruna Akpol. Mereka juga terlihat mengabadikan momen di dalam ruang siding. Selanjutnya mereka dibawa menggunakan mobil tahanan, untuk menyelesaikan berkas.