Biadab, Hanya karena Dimaki, Seorang Pria Tega Membunuh Bocah Perempuan Tetangganya

Biadab, Hanya karena Dimaki, Seorang Pria Tega Membunuh Bocah Perempuan Tetangganya (Foto antvklik-One Halwa)
Biadab, Hanya karena Dimaki, Seorang Pria Tega Membunuh Bocah Perempuan Tetangganya (Foto antvklik-One Halwa) (Foto : )
Sungguh biadab, hanya karena dimaki seorang bocah perempuan, seorang pria berinisial EH tega membunuh bocah yang bernama fitri amanda waruwu itu.
Akibatnya, EH pun ditangkap Satuan Reskrim Polres Nias, setelah mendapat laporan dari keluarga yang mengabarkan Fitri hilang dari rumahnya.Penemuan jasad Fitri pada senin 13 september 2021, sempat membuat geger warga Dusun V, Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.Jasad korban ditemukan oleh warga telah terbujur kaku dan mulai membusuk di sebuah semak belukar kebun milik warga setempat.Warga dan keluarga meyakini, Fitri tewas karena dibunuh. Keluarga lantas melaporkan kepada polisi untuk mengusutnya.Polisi awalnya mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus pembunuhan itu karena minimnya saksi yang melihat kejadiannya.Namun, dengan kerja keras petugas di lapangan, akhirnya pelaku menyerahkan diri dan kemudian ditahan Mapolres Nias.Dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku diketahui, korban dibunuh hanya karena pelaku tersinggung dimaki korban.Menurut EH, korban memaki dirinya saat tengah melintas di sebuah jalan, sepulang dari kebunnya.Sakit hati dimaki, EH lantas mengambil pisau di rumahnya dan langsung ke rumah korban.Korban yang masih tetangga EH, dengan mudah ditemukan dan langsung menjambak korban kemudian menyayat pisau milikinya di leher korban.Rumah orang tua Fitri memang jauh dari rumah tetangga lainnya, sehingga saat kejadian, tak satupun warga yang melihatnya.Suasana yang sepi membuat pelaku dengan leluasa membuang jasad korban ke kebun di semak belukar yang dibawanya menggunakan karung pelastik.Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa pisau milik tersangka yang digunakan untuk membunuh korban. Serta sejumlah pakaian korban yang penuh dengan lumuran darah, termasuk karung pelastik yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan mayat korban sebelum dibuang.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
One Man Halawa | Nias, Sumatera Utara