Uang Sitaan Sebesar Rp11.6 Milyar Dikembalikan Kejaksaan Tinggii NTT

Uang Sitaan Sebesar Rp11.6 Milyar Dikembalikan Kejaksaan Tinggii NTT (Foto antvklik-Frist)
Uang Sitaan Sebesar Rp11.6 Milyar Dikembalikan Kejaksaan Tinggii NTT (Foto antvklik-Frist) (Foto : )
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengembalikan uang sitaan dari kerugian negera sebesar Rp11.651.945.000 kepada Bank NTT.
Uang sitaan itu berasal dari 7 orang koruptor dalam kasus korupsi pemberian fasilitas modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT. Yakni cabang Surabaya yang terjadi pada tahun 2018 silam.Selain uang Rp11 milyar lebih, pihak Kejaksaan Tinggi NTT juga telah menyita 778 aset milik para koruptor. Antara lain mobil, rumah, tanah dan apartemen di Jakarta dan Surabaya.Para koroptor itu sendiri kini tengah telah menjalani tahanan di Lapas Kupang dan telah memeiliki ketetapan hukum yang tetap.Uang sebenyak Rp11.651.945.000 awalnya disita pihak Penyidik Kejati NTT dalam kasus korupsi yang terjadi pada Bank NTT Cabang Surabaya 2018 silam."Pada kasus itu kerugian negara sebesar Rp128 milyar," ungkap Yulianto Kepala Kejaksaan Tinggi NTT"Penangganan perkara korupsi bukan terletak pada berapa banyak jumlah tersangka. Namun seberapa besar kerugian negara yang bisa diselamatkan. Dalam kasus korupsi yang terjadi tahun 2018 silam di Bank NTT Cabang Surabaya, negara dirugikan sebesar Rp128 milyar. Saat ini Kejati NTT berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam hal ini yang dialami Bank NTT sebesar Rp138 milyar. Yakni berupa uang tunai Rp11.651.945.000 dan 778 aset milik tujuh koruptor yang telah menjalani hukuman penjara dan telah memiliki ketetapan hukum tetap. Jadi uang kerugian negara dikembalikan ke Bank NTT," tambah Yulianto.Penyerahan uang kerugian negara itu diserahkan Yulianto kepada direktur Utama Bank NTT Alexander Riwu Kaho.Selain uang juga akan diserahkan aset yang telah disita. Yakni berupa mobil, rumah, tanah dan apartemen milik para koruptor yang berada di Jakarta dan Surabaya.Dalam Kasus korupsi yang terjadi di Bank NTT cabang Surabaya, 7 orang koruptor termasuk Kepala Bank NTT cabang Surabaya telah dijatuhi hukuman penjara. Merekla telan memiliki ketatapan hukum yang tetap atau inkrah.
Frits Floris - NTT