Dirjen Bina Pemdes Imbau Seluruh Kepala Desa Optimalisasikan Peranan Posko PPKM

Dirjen Bina Pemdes Imbau Seluruh Kepala Desa Optimalisasikan Peranan Posko PPKM (Foto Puspen Kemendagri)
Dirjen Bina Pemdes Imbau Seluruh Kepala Desa Optimalisasikan Peranan Posko PPKM (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengimbau seluruh kepala desa se-Indonesia untuk mengoptimalisasi peran posko PPKM ditingkat desa.
Yusharto menyebut pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan membutuhkan peran pemerintahan desa.“Keberadaan posko PPKM di desa perlu dioptimalkan sehingga dapat berperan dalam melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung dalam penanganan pandemi Covid-19,' kebijakan desa yang diberlakukan untuk pelaksanaan PPKM di tingkat Desa yaitu Perdes, Perkades dan SK Kepala Desa," kata Yusharto, di Jakarta.Yusharto menekankan kendati penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik akhir-akhir ini, saya meminta seluruh kepala desa untuk tidak lengah.Berdasarkan data per tanggal 3 September 2021 dalam pelaksanaan PPKM Mikro di seluruh Indonesia telah terbentuk sebanyak 51.498 Posko PPKM di Desa dari 74.961 desa dengan persentase 68,72%, dan untuk provinsi yang sudah melaporkan pembentukan posko hingga 100% ada 13 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Gorontalo.Sementara data yeng telah dihimpun hingga tanggal 3 September 2021, desa yang sudah menetapkan Perdes sebanyak 7.497 dengan persentase 10,00%, Perkades sebanyak 6.939 dengan persentase 9,26% dan SK Kepala Desa sebanyak 19.608 dengan persentase 26,16%."Tim akan terus bekerja untuk mengumpulkan data dan memastikan seluruh desa membentuk Posko PPKM yang dilengkapi dengan Keputusan pembentukan dan Peraturan Desa atau Kepala Desa untuk mendukung kegiatan Posko PPKM di desa masing-masing," terang Yusharto."Kementerian Dalam Negeri sejak 22 Februari 2021 telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019, maka desa mempunyai bagian dalam melakukan kegiatan dalam penanganan Covid-19 dimana pengaturan lebih lanjut melalui peraturan-peraturan di desa," kata Yusharto.Dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk segera dilakukan beberapa hal yaitu penegasan dalam refocusing kegiatan dan anggaran desa dengan alokasi anggaran paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa.Adapun setiap desa diminta membuat Perkades yang selanjutnya ditetapkan Perdes mengenai PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Penetapan Keputusan Kepala Desa mengenai Posko Penanganan Covid-19 di Desa.Yusharto mengungkapkan Dijen Bina Pemerintahan Desa sejak awal PPKM Mikro diberlakukan, telah membentuk tim koordinasi yang memantau pembentukan posko, aktivitas dan kelengkapan dokumen berupa Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Posko PPKM serta realisasi APBDes yang mendukung kegiatan Posko PPKM.Berbagai upaya telah dilakukan, diantaranya percepatan melalui peningkatan intensitas koordinasi yang dilaksanakan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, hasilnya antara lain terjadi selama 7 hari terakhir tanggal 28 Agustus – 3 September 2021 bertambah 2.374 posko Desa yang telah dibentuk dengan total kebijakan yang telah diterbitkan oleh Desa berupa Perdes sebanyak 577, Perkades sebanyak 194 dan SK Kades sebanyak 1.134.Melalui penambahan posko PPKM ini diharapkan penanganan Covid-19 ditingkat desa semakin baik sekaligus peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa.Dalam ketentuan yang diberlakukan Perdes tentang PPKM tersebut, mengatur segala hal yang akan dilakukan dalam pelaksanaan PPKM dan Posko Desa untuk penanganan pandemi Covid-19 dimana ketentuan ini tetap mengacu kepada peraturan atau kebijakan ditingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.Selanjutnya dalam mempermudah desa, melalui surat tersebut dilampirkan contoh draft dari Perdes tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.Ketentuan lain yang diberlakukan adalah pendirian posko desa yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas Covid-19 atau dengan sebutan lainnya di desa.Dalam pelaksanaan fungsi posko desa dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan tim terdiri dari :Tim Pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipiilih;Tim Penanganan terdiri dari unsur RW, RT, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;Tim Pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat Desa dengan koordinator Sekdes. Ketentuan keterlibatan dalam tim tersebut disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.Perbedaan data dari laporan pembentukan posko dengan perkembangan kebijakan desa tersebut disebabkan beberapa hal :Penetapan SK Kepala Desa sebenarnya sudah dilakukan pada Tahun 2020 dengan istilah Satgas Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 atau Relawan Covid-19 dan pemberlakukannya hanya sampai Desember 2020. Sehingga beberapa Desa tidak memperpanjang SK Kepala Desa tersebut di Tahun 2021.Sedangkan untuk ketentuan Perdes hal ini sesuatu yang baru ditetapkan sehingga membutuhkan proses pembahasan dengan BPD untuk menerbitkan perdes tersebut.Walaupun sudah diberikan fasilitasi melalui webinar dan surat, namun masih ada beberapa desa belum dapat menerapkannya di desa masing-masing.Untuk beberapa daerah setelah dilakukan kegiatan rapat koordinasi dan monitoring ke lapangan, hasilnya ditemukan desa sudah membentuk posko dan regulasi sudah ditetapkan, namun terkendala jaringan komunikasi maka laporan tersebut belum bisa disampaikan.