Langgar Protokol Kesehatan, Holywings Epicentrum Disegel Polda Metro Jaya

Langgar Protokol Kesehatan, Holywings Epicentrum Disegel Polda Metro Jaya (Foto Istimewa)
Langgar Protokol Kesehatan, Holywings Epicentrum Disegel Polda Metro Jaya (Foto Istimewa) (Foto : )
Restoran dan Bar Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta Selatan, disegel selama 3x24 jam. Hal itu lantaran tempat tersebut melanggar jam operasional saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Kabar penyegelan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9/2021)."Kita temukan pelanggaran jam operasi sudah lewat dari ketentuan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.Mukti mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) di Bar Holywings Epicentrum itu dilakukan pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Yakni dalam operasi penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.Meski demikian, Polda Metro Jaya hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan proses selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.Polda Metro akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila pihak pengelola kembali melakukan pelanggaran."Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," katanya,l seperti dikutip dari Antara.Saat antvklik.com mengkonfirmasi terkait hal itu, salah satu pegawai mengatakan bahwa kabar soal penyegelan belum diketahuinya.Pegawai yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku dirinya tidak ada ditempat saat razia dilakukan.Dari pengamatan di lokasi diketahui tidak ada tanda-tanda Restoran dan Bar Holywings Epicentrum disegel oleh petugas.Tempat tersebut terlihat buka seperti biasa dan juga ada aktivitas, termasuk terlihat beberapa mobil yang terparkir.