Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Miras Cap Tikus

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Miras Cap Tikus
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Miras Cap Tikus (Foto : )
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan liter miras jenis cap tikus di Gorontalo, Sulawesi Utara. 
Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota,  mengamankan sebuah mobil minibus bermuatan minuman keras (miras) jenis cap tikus senin (6/9/2021) pagi. Setelah digeledah aparat, teungkap bahwa minuman keras itu rencananya akan dijual di Kota Gorontalo.Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan miras dalam kemasan kantong plastik, dimasukkan ke dalam karung, dan menutupnya dengan terpal.Menurut Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Mahyudin Popay, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga yang sering memergoki mobil yang mengangkut minuman keras.“Setelah kami temukan, ternyata benar apa yang disampaikan oleh masyarakat bahwa ada miras jenis cap tikus di mobil avanza warna silver ” jelas Mahyudin.Mahyudin menambahkan, polisi berhasil menyita tujuh karung miras dan dalam satu karungnya terdapat dua sak minuman keras cap tikus .Selain minuman keras, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai pemilik, sopir, dan  seorang yang membantu bongkar muat miras.[caption id="attachment_491979" align="alignnone" width="900"]
Tiga tersangka yang berhasil diamankan aparat (antv / Kadek Sugiarta) Tiga tersangka yang berhasil diamankan aparat (antv / Kadek Sugiarta)[/caption]Menurut tersangka, mereka mendapatkan minuman keras cap tikus tersebut dari wilayah Sulawesi Utara.Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 KUHP, tentang peredaran bahan pangan yang membahayakan nyawa orang lain, dan pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 undang-undang no 18  tahun 2012, tentang izin peredaran bahan pangan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Kadek Sugiarta | Gorontalo