PPKM Kembali Level 4, Belajar Tatap Muka Cianjur Terpaksa Dihentikan

Suasana pembelajaran tatap muka siswa SDN Sindang Barang Dua Cianjur, yang akhirnya dihentikan setelah daerah itu diumumkan kembali masuk PPKM Level 4. (Foto:Ch
Suasana pembelajaran tatap muka siswa SDN Sindang Barang Dua Cianjur, yang akhirnya dihentikan setelah daerah itu diumumkan kembali masuk PPKM Level 4. (Foto:Ch (Foto : )
Setelah tiga hari pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kabupaten Cianjur, Terpaksa dihentikan setelah pemerintah pusat umumkan kembali masuk PPKM Level 4.
Pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kembali ditangguhkan pemerintah setempat setelah masa PPKM Kabupaten Cianjur naik dari level tiga kembali menjadi level empat.Pengumuman kenaikan level itu, terjadi setelah tiga hari berselang sejumlah sekolah di Kabupaten Cianjur, sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka.Banyak pihak sekolah yang tidak mengetahui wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kembali naik ke level empat.Lantaran sebelumnya,  Bupati Cianjur, Herman Suherman mengeluarkan surat edaran diperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.Diperbolehkannya pembelajaran tatap muka itu, karena Kabupaten Cianjur sudah berada di PPKM level tiga.Pemerintah Kabupaten Cianjur kini kembali mencabut surat edaran soal diperbolehkannya pembelajaran tatap muka di Kabupaten Cianjur, setelah hasil laporan dari pemerintah pusat jika Kabupaten Cianjur naik ke level empat.Kondisi itu, membuat sejumlah orang tua wali murid dan pihak sekolah kecewa setelah sebelumnya antusias bisa belajar kembali di sekolah.“ya berharapnya belajar tatap muka tetap dilaksanakan karena pihak sekolah dan orang tua sudah buat persetujuan, lagi klo belajar online anak kelas satu gak bisa membaca,” Ujar orang tua murid, Yeni. Rabu (25/8) Pagi.Sementara, pihak sekolah SDN Sindang Barang Dua terpaksa menghentikan pembelajaran tatap muka hari ini, setelah para siswa menyelesaikan pembelajaran selama dua jam.“ ya terpaksa kita harus hentikan belajar anak-anak, dan pihak sekolah akan mematuhi keputusan dari Bupati Cianjur,” Ujar Kepala Sekolah SDN Sindang Barang 2, Sudaryo. Rabu (25/8) Pagi.Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomer 35 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 Jawa dan Bali.Tepatnya pada poin pertama, huruf C nomor empat disebutkan wilayah di Jawa Barat yang masuk dalam PPKM level 4 yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon.PPKM pada Kabupaten/Kota yang masuk dalam kriteria level 4, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh, maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan simulasi pembelajaran.
Chaeron Syah dan Rahmat Efendi | Cianjur