Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik KA Jarak Jauh, Begini Penjelasan KAI

kereta api instagram kai
kereta api instagram kai (Foto : )
Selama perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, anak di bawah usia 12 tahun masih dilarang naik kereta api jarak jauh. Begini alasan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
PT KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan kereta api dengan ketat. Salah satunya adalah tetap melarang anak usia di bawah 12 tahun naik kereta jarak jauh.Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, pihaknya masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021.Menurutnya, dalam SE itu memuat ketentuan anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh untuk sementara waktu.Joni menyebut, pada periode 10 sampai 17 Agustus 2021, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik kereta jarak jauh.Sementara total calon penumpang yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 orang .Selain anak di bawah 12 tahun, mereka yang ditolak berangkat karena tidak sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Antara lain tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang masih berlaku.“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni seperti dilansir Antara, Rabu (18/8/2021).KAI mencatat,  jumlah pelanggan kereta jarak jauh dan lokal pada 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan. Ini berarti rata-rata ada 17.545 pelanggan per hari.Namun rata-rata pelanggan per hari ini anjlok 79,7 persen jika dibandingkan sebelum penerapan PPKM.
Antara